Tetapkan Batas Wilayah, Pemkab Cilacap dan Pemkot Banjar Teken MoU

TIMESINDONESIA, CILACAP – Pemkab Cilacap, Jawa Tengah dan Pemkot Banjar, Jawa Barat, menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah, Senin (6/12/2021) sore.
Penandatanganan dilakukan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dengan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih di ruang Gadri, kompleks rumah dinas Bupati Cilacap.
Advertisement
MoU ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Penetapan dan Penegasan Batas Daerah.
Penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah antara Bupati Cilacap dan Wali Kota Banjar untuk kepastian hukum batas wilayah. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Tujuannya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Dengan penandatanganan Berita Acara yang disepakati bersama ini, kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif dengan Kabupaten Cilacap. Sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul akibat ketidakjelasan batasan daerah," kata Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih.
Penegasan batas daerah ini harus menjadi prioritas. Sebab, batas daerah yang tidak jelas dapat menghambat proses pembangunan, dan menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kota/kabupaten.
Menurut Ade, dengan bantuan tim survei kita bisa pastikan batas-batasnya. Dan kesepakatannya bukan lagi hanya batas daerah, tetapi menghubungkan Cilacap dan Banjar.
Ada beberapa jembatan di sana, Cijantung dan Cijolang. "Saya usul Jembatan Cijolang jalannya dilebarkan untuk alternatif antar kabupaten," ungkapnya.
Penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah antara Bupati Cilacap dan Wali Kota Banjar untuk kepastian hukum batas wilayah. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji melanjutkan dan mengatakan pihaknya menyambut baik kesepakatan ini. Sebab, banyak permasalahan baik pembangunan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena itu memerlukan kerja sama antar pemerintah daerah.
"Kenapa dibuat jembatan, karena banyak warga Cilacap ke Banjar, begitu sebaliknya. Banyak juga yang bersekolah di Banjar karena lebih dekat. Atas usulan tadi, pemerintah akan membangun itu untuk memperlancar ekonomi," tegas Tatto.
Seperti diketahui, batas Kabupaten Cilacap dan Kota Banjar telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat.
Namun seiring perkembangan zaman, seringkali batas-batas tersebut tidak lagi relevan sebagai acuan. Hal ini makin diperparah dengan adanya perubahan batas daerah secara alamiah.
Seperti sungai dimana di wilayah perbatasan ada yang menjadi milik Kota Banjar. "Begitu pula sebaliknya, di Kota Banjar ada yang menjadi milik Kabupaten Cilacap," terang Ade, yang diiyakan oleh Tatto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |