Komnas Perempuan Sebut 11.975 Kasus Kekerasan Dalam Pacaran yang Dilaporkan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komnas Perlindungan Perempuan dalam postingan instagram-nya yang diunggah pada Senin (6/12/2021) menyebutkan bahwa Kekerasan dalam pacaran (KDP) adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal ketiga terbanyak yang dilaporkan. Pada kurun waktu 2015 sampai 2020 saja tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 Provinsi. Sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat.
Dalam kurun waktu yang sama pula Komnas Perempuan mendapatkan laporan rata-rata 150 kasus per tahun. Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan di proses hukum.
Advertisement
"Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Seperti dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," tulis Komnas Perempuan dalam postingan tersebut.
Selain itu dalam periode Januari hingga Oktober 2021, Komnas Perempuan telah menerima aduan 4.500 kasus kekerasan terhadapp perempuan. Angka tersebut dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2020.
Sementara itu, kajian kebijakan daerah tentang layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang dilakukan Komnas Perempuan tahun 2020 memperlihatkan bahwa hanya 30 persen kebijakan daerah yang memandatkan adanya sistem pemulihan.
Di banyak daerah, keberadaan dan dukungan bagi konselor psikolog adalah hal yang mewah, seperti juga visum gratis, dan rumah aman. Bagi Komnas Perempuan, situasi lembaga layanan serupa ini jelas merupakan ‘bom waktu’ terutama di hadapan lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |