Peristiwa Daerah

Martin Manurung: Polish Pensiunan Pegawai Sucofindo Wajib Dibayarkan

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:45 | 62.81k
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung (Foto: martinmanurung.id)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung (Foto: martinmanurung.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kelompok Komisi VI Fraksi NasDem menerima audiensi dari Forum Komunikasi dan Silaturrahmi Pensiunan Pegawai Sucofindo di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (8/12/2021).

Sebelum audensi, Forum Komunikasi dan Silaturrahmi Pensiunan Pegawai Sucofindo menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan. Dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, massa menyampaikan orasinya terkait permasalahan yang dihadapi.

Advertisement

Dalam audensinya, pensiunan pegawai Sucofindo diterima Poksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung. Setelah mendengar aspirasi pensiunan pegawai Sucofindo, Martin mendesak Menteri BUMN Erick Thohir agar menjamin hak-hak pensiunan pegawai PT Sucofindo yang jumlahnya 1413 orang. 

Pasalnya, pembayaran klaim nasabah asuransi PT Asuransi Jiwasraya yang dinilai tidak jelas dan tidak adil kepada para nasabah pensiunan.

"Hak-hak para pensiunan ini, tidak boleh dikurangi sedikitpun. Apapun yang terjadi," katanya dalam pertemuan dengan tersebut.

Untuk skema penyelesaian hak-hak pensiunan pegawai Sucofindo, Martin Manurung menyerahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN. "Entah itu melalui pembagian porsi deviden BUMN kepada pensiunan, terserah saja. Hal itu bisa diajukan ke Komisi VI DPR dan Komisi XI DPR," ujarnya.

Martin mengungkapkan setoran deviden BUMN itu tidak disetorkan seluruhnya kepada negara sehingga bisa menalangi kekurangan dari hak pensiunan pegawai Sucofindo. Karenanya tidak ada alasan polish pensiunan pegawai Sucofindo tidak bisa dibayarkan.

"Tidak ada alasan, bahwa para pensiunan ini polisnya tidak bisa dibayarkan. Karena, para pensiunan ini bukan penyebab kebangkrutan PT.Asuransi Jiwasraya," jelasnya.

Politisi Partai Nasdem itu juga menolak dengan tegas saat PT Asuransi Jiwasraya dikatakan kondisinya force majure. Karena bangkrutnya BUMN ini bukan dari bencana alam. Akan tetapi mengalami kebangkitan karena ada hal lain, dalam bahasa Martin karena ada 'perampokan'

"PT Asuransi Jiwasraya ini bangkrut karena adanya perampokan. Buktinya, ada proses hukum soal Jiwasraya. Ada yang ditangkap dan disita. Namun hal itu, tidak boleh mengurangi nilai manfaat bagi pemegang polis," ucapnya.

Martin membeberkan sejumlah BUMN yang terdampak akibat permasalahan kasus PT Jiwasraya. Diantaranya PT Garuda Indonesia, PT Petrokimia Gresik, PT Rekayasa Industri (Rekind), PT Bukit Asam, PT Garuda Maintenance Fasiliti (GMF), PT Gapura Angkasa, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, PT Asuransi Kesehatan dan PT Sucofindo. 

"Bisa juga lewat jual aset PT Sucofindo, tapi itukan terlalu lama," imbuh Martin yang juga legislator dari Dapil Sumut II itu.

Juru Bicara Forum Komunikasi dan Silaturrahmi Pensiunan Pegawai PT Sucofindo, Walpon Silitonga, mengapresiasi langkah Fraksi Partai Nasdem yang ikut memperjuangkan dengan gigih hak-hak pensiunan PT Sucofindo. 

"Saya kira tidak perlu jual aset, karena Sucofindo itu, BUMN yang kaya raya. Karena untuk mencari dana Rp30 Miliar dalam satu tahun, tidak terlalu sulit. Karena satu cabang PT Sucofindo, di Kalimantan saja, sudah mampu memenuhi," ungkapnya.

Walpon menceritakan pengalamannya saat menjelang pensiun dari PT Sucofindo, dimana BUMN ini memiliki kekayaan ratusan miliar. "Jadi sangat kecil sekali bagi Sucofindo, uang sebesar Rp30 miliar," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES