Warga Wajib Tahu, Inilah Arti Tiga Warna Lampu Sirine Kendaraan

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Penggunaan lampu strobo memang tidak bisa asal-asalan, sebab tiap warna memang ada arti tersendiri. Bahkan, lampu strobo alias lampu rotator atau lampu sirine kendaraan tidak bisa asal tempel saja di kendaraan sipil.
Nah belum banyak yang tahu kalau setiap warna lampu rotator ternyata ada artinya. Satlantas Polres Majalengka memberikan penjelasan terkait penggunaan lampu strobo tersebut.
Advertisement
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas, AKP Ngadiman, pada Senin (13/12/2021) menjelaskan, arti lampu strobo alias rotator tersebut ada dalam Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning dan sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan serta pembersihan fasilitas umum. Lampu sirine kendaraan berwarna kuning ini juga digunakan untuk kendaraan penderek dan angkutan barang khusus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |