Peristiwa Daerah

Ditahan Sebelum Pilkades, Sulatis Terpilih Jadi Kades dan Dilantik di Kejari Bondowoso

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:51 | 58.66k
Pelantikan kepala desa Sulatis di ruang Kejaksaan Negeri Bondowoso. Dia ditahan karena tersandung kasus penggelapan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Pelantikan kepala desa Sulatis di ruang Kejaksaan Negeri Bondowoso. Dia ditahan karena tersandung kasus penggelapan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melantik 171 kepala desa terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Tahun 2021. Namun satu di antaranya dilantik di Kejaksaan Negeri atau Kejari Bondowoso karena berstatus tahanan, Kamis (16/12/2021).

Dia adalah Sulatis, kepala desa terpilih di Desa Klekean Kecamatan Botolinggo. Dia mengikuti pelantikan secara virtual di salah satu ruang Kejaksaan. Tampak sang istri datang langsung mengikuti prosesi pelantikan dan mendampingi Sulatis.

Advertisement

Proses pelantikan tersebut dijaga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sulatis yang mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Kepala Desa didampingi penasihat hukumnya, Husnus Sidqi.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Sulatis kemudian berfoto-foto dengan istri serta perwakilan anggota keluarganya.  Usai sesi foto selesai, Sulatis kembali digiring menuju sel tahanan Kejari Bondowoso. Dia kemudian melepas seragam pelantikan untuk dikembalikan ke sang istri.

Penasihat hukum Sulatis, Husnus Sidqi mengatakan, kliennya tersebut tersandung kasus dugaan penggelapan tentang jual beli tanah yang berada di Desa Klekean. 

Sebenarnya kata dia, perkara itu sudah terjadi tahun 2014 lalu, saat Sulatis belum menjabat sebagai kepala desa periode pertama. Yakni terkait jual beli akta dengan salah satu investor. 

Sementara pada 2021 tepatnya sebelum penetapan nama calon kades, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Tetapi setelah diverifikasi luasan tanah yang dijual dan yang ada di akta tidak sama. Lahan yang dijual tersebut seluas 1 hektare sementara di akta luasnya 1,5 hektare.

Sulatis tidak mau menandatangani karena banyak warga yang protes atau ketidaksesuaian akta tersebut. Menurutnya, ada ratusan warga Desa Klekean yang sebelumnya mau menjadi penjamin penangguhan penahanan Sulatis.

Dia mengatakan, bahwa kliennya menerima uang DP sebesar Rp 50 juta, kemudian tidak mau menandatangani akta itu sebelum ada perbaikan. "Karena tidak ada kesepakatan itulah maka uang Rp 50 juta itu dianggap penggelapan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, kepala desa terpilih yang sedang ditahan di Kejaksaan itu mendapatkan vonis yang ringan. "Nanti bukti-bukti di persidangan. Tidak berat ancaman hukumannya,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan, Sulatis bisa menjabat meskipun divonis bersalah jika vonis pengadilan kurang dari dua tahun. "Setelah keluar bisa menjabat. Tetapi kalau di atas dua tahun otomatis di-PAW (Pergantian Antar Waktu)," katanya saat dikonfirmasi.

Sementara jika kepala desa masih ditahan di Kejari Bondowoso dan nantinya divonis bersalah di bawah dua tahun. Maka tugas di Desa Klekean bisa diemban oleh sekretaris desa. "Kan ada sekdesnya," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES