Catat, Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Polres Ngawi

TIMESINDONESIA, NGAWI – Pemotor di wilayah hukum Polres Ngawi yang bandel memakai knalpot brong harus siap kena tilang. Pasalnya, penggunaan knalpot tak standar itu dinilai bisa membuat polusi suara.
Dalam operasi cipta kondisi, jelang perayaan Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, Polres Ngawi berhasil mengamankan 109 buah knalpot tak standar itu. Tidak hanya disita, knalpot hasil operasi itu juga berakhir dicincang dengan mesin gerinda.
Advertisement
Knalpot brong yang berhasil diamankan pihak kepolisian Ngawi. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pada operasi cipta kondisi, pemotor yang terjaring diantaranya yang menggunakan knalpot bukan pabrikan, tidak sesuai SNI, dan mengakibatkan polusi suara.
"Sesuai Pasal 285 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Winaya kepada wartawan, Senin (20/12/21).
Winaya mengungkapkan, para pelanggar bakal dikenai ancaman satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu. Dari sejumlah pengendara yang terjaring operasi, 85 diantaranya telah mendapatkan putusan dari pengadilan, dan sisanya masih terus berjalan hingga 15 Januari tahun depan.
Kendaraan yang memakai knalpot brong diamankan kepolisian. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)
Untuk efek jera, knalpot brong yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Ngawi berakhir dengan pemotongan. “Kita lakukan pemotongan pada knalpot brong,” ucap Winaya.
Sementara untuk kendaraan yang juga turut diamankan oleh pihak kepolisian, sebagai syarat mengambil kembali kendaraan, pemilik kendaraan harus mengganti knalpot motor sesuai standar pabrikan. “Setelah diganti, dan menunjukkan surat putusan pengadilan, baru bisa dibawa pulang,” ujar Winaya.
Winaya menambahkan, operasi knalpot brong yang dilaksanakan Polres Ngawi untuk menciptakan kondisi aman jelang perayaan Natal dan tahun baru. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |