Peristiwa Daerah

Jembatan Ambruk di Gresik Dipasangi Garis Pengaman Satpol PP

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:48 | 46.38k
Satpol PP Gresik saat memasang Pol PP Line di Jembatan Kacangan Benjeng (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Satpol PP Gresik saat memasang Pol PP Line di Jembatan Kacangan Benjeng (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, jembatan ambruk di Kabupaten Gresik, Jawa Timur tepatnya di Dusun Kacangan, Kecamatan Benjeng dipasang garis pengaman oleh Satpol PP.

Sebagai informasi, jembatan yang melintas ini menutup akses warga di Desa Bulurejo dan Gluranploso. Untuk sementara waktu, akses dialihkan. Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, sejak ambruk pada Minggu (19/12/2021) lalu, banyak masyarakat penasaran dengan jembatan tersebut.

Advertisement

"Kami antisipasi masyarakat yang penasaran dan ingin tahu sehingga mendekat ke lokasi. Agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, kami pasang Pol PP Line. Ini juga perintah Pak Bupati," katanya, Rabu (22/12/2021).

Satpol PP Gresik b

Pemasangan garis kuning larangan melintas ini bertujuan agar masyarakat tak mendekat di lokasi jembatan ambruk. Alasannya, kata Suprapto sangat membahayakan. Dia menyatakan, bersama Camat Benjeng juga menghimbau kepada masyarakat agar tak mendekat ke jembatan ambruk. 

"Pemasangan Pol PP line bertujuan membatasi agar warga tidak masuk di dalam jembatan yang ambles karena membahayakan warga yang berkunjung kesana," tambahnya.

Sementara itu, Camat Benjeng Suryo Wibowo menambahkan, amblesnya jembatan dengan panjang kurang lebih 48 itu membuat akses warga terhambat. 

"Untuk kendaraan besar bisa lewat Bulang kurang lebih 6 Kilometer dari sini. Sementara, kendaran kecil dan motor bisa lewat Biro, 3 Kilometer dari sini," ujarnya terkait jembatan ambruk di Kabupaten Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES