Soal Pemangkasan Struktur Organisasi, Kemendagri RI Siap Tegur Pemda yang Bandel

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) menyampaikan per 21 Desember 2021, ada 493 dari 508 Kab/Kota yang mengajukan Penyederhanaan Struktur Organisasinya. Namun dari 493, masih terdapat 15 Daerah yang belum mengajukan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO).
Di antaranya wilayah Sumatera sebanyak 2 Pemda dan Wilayah Timur (Papua dan Papua Barat) sebanyak 13 Pemda. Selanjutnya dari total 34 Provinsi, 2 diantaranya belum memberikan usulan PSO ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.
Advertisement
"Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi Pemerintah Daerah guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu Penyederhanaan Birokrasi," terang Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Rabu 22 Desember 2021.
"Secara kalkulasi, grand total dari data tersebut ada sejumlah 140.474 Jabatan dari target 143.115 Jabatan yang telah disederhanakan yang setara dengan 94,86% dari 100% target Penyederhanaan Struktur Organisasi bagi Pemerintah Daerah," sambungnya.
Ditekankan Akmal Malik, bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Kelembagaan dan SOTK bagi perangkat daerahnya.
Selanjutnya, Pemda setempat segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021.
"Kemendagri menghimbau Pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang di tujukan ke Mendagri," ucap Akmal.
Selain itu, Kemendagri RI sebagaimana disampaikan Akmal juga akan menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |