Komisi Bahtsul Masail Kubro Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan Bahas Keharaman Hubungan Seks dengan Robot

TIMESINDONESIA, PACITAN – Komisi Bahtsul Masail Kubro (BMK) Ma'had Aly Al-Tarmasi (MAT) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur membahas keharaman berhubungan seks dengan robot.
BMK yang dilakukan sejak pagi hingga sore pada Minggu (26/12/2021) terdapat dua rumusan masalah yang harus dijawab oleh masing-masing komisi.
Advertisement
"Dua rumusan itu, pertama bagaimana hukum menikah dengan robot dan kedua bagaimana berhubungan intim dengan robot," kata Dewan Pentashih BMK MAT 2021, Dr. Muhammad Ali Mufron.
Ali Mufron menuturkan, setelah melalui debat panjang ditemukan jawaban berdasarkan sumber yang aktual dari kitab kuning fiqih indukan di kalangan pesantren.
Suasana BMK yang dibagi menjadi empat komisi (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
"Pertama menurut madzhab empat, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali bahwa menikah merupakan akad untuk melegalkan hubungan seksual. Itu pun harus memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Sedangkan status menikah dengan robot tentu saja tidak dibenarkan dalam syariat," terangnya.
Sementara itu, dari hasil ketetapan BMK MAT 2021, hukum melakukan hubungan seksual dengan robot adalah haram. Alasan yang mendasar yaitu tidak boleh menikah dengan selain manusia.
"Menikah dan berhubungan seks dengan selain manusia itu tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Secara fiqih sudah disebutkan beberapa syarat dan rukun menikah harus ada wali, saksi dan kedua mempelai," jelas Dewan Pantashih BMK MAT, Riyanto kepada TIMES Indonesia.
Riyanto menyebutkan dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri bahwa kriteria seorang istri yang bisa dinikahi oleh laki-laki harus benar-benar wanita secara hakiki. Sedangkan robot tidak sesuai dengan maqashid syariah pernikahan, yaitu tercipta keluarga sakinah dan menjaga keturunan serta menghindari zina.
Tampak peserta BMK saat berargumentasi. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
"Robot bukanlah manusia hakiki karena tidak bisa haid dan melahirkan seorang anak. Maka dari itu kami menyepakati menikah dan berhubungan seks dengan robot hukumnya haram secara syar'i. Pelakunya dapat dikenai hukuman ta'zir atau sanksi sosial," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua MAT Pacitan Bidang Keuangan, Rifki Hamiyal Hadi menekankan kepada seluruh peserta BMK 2021 untuk lebih mengembangkan konsep pengambilan hukum sebagaimana yang dilakukan ulama madzhab yang empat.
"Sebagaimana para ulama madzhab, dalam memecahkan masalah harus memiliki metode qauli dan manhaji yaitu melalui ijtima bahtsul masail dengan dasar yang kuat. Agar hasilnya juga lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya terkait hasil BMK MAT Pacitan terkait hukum haram menikah dan berhubungan seks dengan robot. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Sholihin Nur |