Malam Tahun Baru, Pom Bensin di Surabaya Wajib Tutup

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Jelang perayaan malam tahun baru tanggal 31 Desember 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom bensin berhenti beroperasi pada pukul 21.00 WIB.
SPBU dapat kembali beroperasi keesokan harinya tanggal 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyebut upaya tersebut ditempuh untuk mencegah terjadinya pawai kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
Eddy menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh pengelola SPBU di Kota Pahlawan agar dapat mematuhi peraturan tersebut. Patroli juga akan digelar bersama jajaran kepolisian pada malam pergantian tahun.
“Restoran, kafe, rumah makan, dan sejumlah fasilitas lainnya juga dilarang mengadakan acara perayaan malam tahun baru. Termasuk RHU (Rekreasi Hiburan UMUM) juga wajib tutup," tegasnya.
Selain itu aktivitas berjualan petasan dan terompet juga dilarang. Petugas kecamatan di wilayah masing-masing akan menggelar operasi penertiban penjual petasan dan terompet.
Sejumlah titik pintu masuk dan jalan protokol Kota Surabaya pun akan dilakukan pembatasan mulai pukul 17.00 WIB seperti di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, hingga jalan Kertajaya.
Berikutnya di Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.
“Jadi selain pom bensin tutup, beberapa titik di Surabaya dilakukan pengetatan physical distancing pada malam tahun baru. Semua ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |