Fakultas Syariah UIN Jember Terbitkan SE Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Bimbingan Skripsi Ikut Disorot

TIMESINDONESIA, JEMBER – Fakultas Syariah UIN KHAS (Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan kekerasan seksual di kampus, khususnya di lingkungan fakultas.
SE dengan nomor B.2840/In.20/4/PP.00.9/12/2021 tersebut diteken Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I., dan ditujukan kepada seluruh karyawan, dosen hingga mahasiswa di tingkat fakultas.
Advertisement
Kepada TIMES Indonesia, Kamis (30/12/2021), Prof Haris, sapaan akrab Harisudin, menerangkan bahwa SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti tiga regulasi sekaligus.
Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021, Peraturan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 315/2020, dan Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 316/2020.
Ketiga peraturan tersebut, terangnya, terkait dengan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Regulasi tersebut hadir yang bertujuan untuk mengajak seluruh civitas akademika agar menjadi garda terdepan dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Prof Haris.
Dia menerangkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut akan mempersempit kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di kampus.
Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tersebut juga mengatakan bahwa SE tersebut wajib diaplikasikan pada seluruh aktivitas akademik di Fakultas Syariah.
"Dalam hal ini kaitannya dengan bimbingan skripsi, kepenasihatan akademik, tugas-tugas kemahasiswaan dan sebagainya, kami tidak menginginkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.
"SE tersebut saya harap tersosialisasi dengan baik di semua kalangan. Setelah tersosialisasi kami ingin agar semua menyadari bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama sehingga kami akan melakukan penanggulangan kekerasan seksual khususnya di lingkungan Fakultas Syariah secara kerja tim,” tambahnya.
SE tersebut disambut positif mahasiswa.Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, Robiatul Adawiyah mengatakan bahwa SE tersebut merupakan wujud seriusnya pihak dekanat dalam upaya mencegah tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“SE ini membuktikan bahwa Fakultas Syariah terbuka atas kasus kekerasan seksual di kampus. Persoalan kekerasan seksual sangat mempengaruhi masa depan korban. Maka, mari bersama-sama menciptakan ruang aman dan merdeka dari kekerasan seksual di Fakultas Syariah,” kata mahasiswa yang juga didapuk sebagai Duta Pancasila tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |