Terkait Dobel BSU, Kemenag Kota Banjar: Ada Dua Guru yang Mengembalikan

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kementerian Agama atau Kemenag Kota Banjar mengimbau kepada guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam penerima Pra Kerja/BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan sejenisnya untuk mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Agama RI (Kemenag RI).
Hal tersebut dilakukan karena sudah diatur dalam regulasi terkait guru yang tidak bisa menerima bantuan sejenis. Imbasnya, guru yang terdata menerima bantuan dobel maka diminta BPK untuk mengembalikannya.
Advertisement
Kepala Kemenag Kota Banjar, H Badruzaman, S.Ag, M.Pd saat dimintai keterangan disela kegiatannya mengatakan bahwa validasi data BSU guru Madrasah secara otomatis sudah terverifikasi.
ASN di bawah naungan Kemenag yang mendapatkan double BSU diwajibkan mengembalikan sesuai aturan (foto:Susi/TIMES Indonesia)
"Kebetulan untuk Kota Banjar hanya sedikit ya dan semuanya sudah berkomitmen untuk mengembalikan sesuai ketentuan," jelasnya.
Dari 718 data guru Madrasah dan PAI di Kota Banjar, disebutkannya hanya ada 2 Guru yang tercatat sebagai penerima bantuan dobel tersebut. Berdasarkan verifikasi data, keduanya adalah guru Madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam. "Mereka wajib untuk mengembalikan tentunya," imbuhnya.
Badruzaman menjabarkan pihaknya saat ini tidak berbicara terkait kesalahan proses dobel BSU tersebut.
"Saya tidak ingin membahas ini salah siapa tapi kami bicara data terkait guru Madrasah yang terkena dobel BSU dan sesuai aturan untuk mengembalikannya," tegas Kepala Kemenag Kota Banjar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |