Pemkab Pangandaran Tegaskan Insentif Ketua RT Tidak Wajib Dibayarkan
Pemkab Pangandaran melalui Asisten Daerah (Asda) 3 menegaskan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) tidak bersifat wajib untuk dibayarkan. ... ...

PANGANDARAN – Pemkab Pangandaran melalui Asisten Daerah (Asda) 3 menegaskan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) tidak bersifat wajib untuk dibayarkan.
Pernyataan tersebut dikatakan Asisten Daerah 3 Suheryana menyikapi pengunduran diri seluruh Ketua Rukun Tetangga di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Sebanyak 41 Ketua Rukun Tetangga dikabarkan mengajukan pengunduran diri kepada Pemerintah Desa Cintakarya lantaran insentif mereka belum dibayar.
"Insentif itu bersifat apresiasi dari Pemerintah Daerah sebagai penghargaan kepada Ketua Rukun Tetangga atas kerja yang dilakukan," kata Suheryana, Rabu (5/1/2022).
Suheryana menambahkan, insentif bisa dibayar apabila kondisi keuangan dalam keadaan sehat dan stabil. "Namun insentif juga tidak wajib dibayar jika kondisi keuangan daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang baik," tambah Suheryana.
Suheryana menegaskan, insentif itu bukan hak karena bersifat apresiasi meski dilegalkan melalui Peraturan Bupati. "Alasan hingga saat ini insentif Ketua Rukun Tetangga belum dibayar, lantaran PAD Pangandaran mengalami penurunan dampak dari Covid-19 yang terjadi," jelasnya.
Semula Pemerintah Daerah Pangandaran telah mengalokasikan anggaran insentif untuk Ketua Rukun Tetangga dengan besaran Rp2,5 juta per tahun. "Insentif untuk Ketua Rukun Tetangga biasanya dibayar dalam satu tahun dua kali," tuturnya.
Hingga kini Pemkab Pangandaran belum bisa menentukan apakah insentif untuk Ketua Rukun Tetangga akan dibayar atau tidak. "Kalau PAD membaik maka akan dibayar, tetapi jika kondisi PAD tidak bagus tidak dibayar," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

