Mendongkrak PAD, BPKPD Kota Banjar: Pajak Parkir Masih Banyak yang Belum Berijin

TIMESINDONESIA, BANJAR – Target PAD pada Tahun 2021 sebesar Rp138.053.491.482 rupanya baru terealisasi sebesar Rp126.984.100.689 dengan capaian 91.98%.
Angka PAD tersebut dinilai Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, SH.,MH masih sangat rendah sementara untuk tahun 2022 ini target PAD mengalami kenaikan 10% menjadi Rp148 Miliar dimana Rp100 Miliar merupakan pendapatan BLUD RSUD Kota Banjar yang dikelola sendiri.
Advertisement
"Kami akan mengkaji dan carikan solusinya atas kendala yang dihadapi dalam peningkatan PAD ini," sebutnya seperti yang ditayangkan TIMES Indonesia sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah Kota Banjar, H Agus Eka Sumpana, SE, M.A.P melalui Fauzi Effendi, SH.,M.Si selaku Kabid pengelolaan pendapatan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendongkrak potensi pajak parkir yang masih belum bisa disetorkan ke kas daerah.
"Kendalanya masih banyak lahan parkir para pelaku usaha atau Instansi pelayanan yang belum berijin," sebutnya kepada TIMES Indonesia saat ditemui di kantornya, Kamis (6/1/2022).
Fauzi Effendi, Kabid pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah BPKPD Kota Banjar menyebutkan banyaknya potensi pajak parkir terkendala ijin (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Fauzi mengatakan Pemerintah Kota Banjar sudah membentuk FGD yang didampingi Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama OPD penghasil lainnya guna mendongkrak PAD dari pajak dan retribusi yang belum maksimal.
Tahun 2021, ada beberapa capaian PAD yang dinilainya tidak maksimal. Diantaranya yaitu retribusi pelayanan pasar dari target Rp1.511.317.299 terealisasi Rp1.403.798.415, 92 atau capaian 89%.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan terget Rp362.700.000 terealisasi Rp289.086.697 dengan capaian 79,7%.
"Untuk sektor Ini dikelola oleh beberapa OPD penghasil," terang Fauzi.
Sektor lainnya yang belum memenuhi target PAD adalah Pendapatan BLUD yang ditargetkan Rp107.837.547.493 dan hanya terealisasi Rp97.537.876,116.
"Untuk itu, salah satu sektor yang menjadi target PAD potensial adalah pajak parkir yang saat ini belum maksimal," jelasnya.
Adapun beberapa lahan parkir yang tercatat belum berijin yaitu BLUD RSUD, PT KAI, RS Mitra idaman, Toserba dan swalayan yang ada di Kota Banjar.
"Padahal secara regulasi aturan dari perda tentang pengelolaan parkir ruang diluar badan milik jalan dab Perwal telah di terbitkan," sebut Fauzi.
Fauzi mengatakan perijinan menjadi kendala minimnya kontribusi PAD dari pajak parkir walaupun sebetulnya pihak-pihak terkait sudah berniat menyetorkan pajaknya.
"Tapi kalau belum keluar ijin, secara otomatis kami tidak bisa menarik setoran tersebut ke kas daerah," ujarnya.
Selain pajak parkir, masalah lainnya yang sedang menjadi sorotan adalah terkait retribusi parkir.
"Kendalanya adalah belum adanya upah juru parkir jadi masih di lakukan sistem bagi hasil sampai saat ini," ungkapnya.
Menurutnya, Dewan rencananya akan menuntut uji petik terkait permasalahan retribusi parkir ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |