Layangkan Gugatan ke Pengadilan Niaga Semarang, Feybe Tuntut Kompensasi Hak Cipta Cukai Rokok

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Salah satu pemegang hak cipta hologramisasi pita cukai tembakau rokok, yakni Feybe Fince Goni menuntut kompensasi atas pelanggaran hak cipta oleh salah satu perusahaan.
Feybe Fince Goni menuntut hak cipta terkait hologramisasi pita cukai tembakau rokok dengan menempuh gugatan ke Pengadilan Niaga Semarang. Kamis, (6/1/22).
Advertisement
Feybe menjelaskan, dasar hukum gugatan ini yakni pencatatan ciptaan nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Landasan tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Januari 2021 Nomor 56/PDT.SUS-HKI.CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT.
"Total nilai gugatan Rp 370 miliar. Sebetulnya saya hanya menggugat sejak sertifikat hak cipta saya yang keluar sejak tahun 2001. Artinya selama 20 tahun, atau terhitung dari 2001 sampai 2020," ungkapnya.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI-Cipta/2022/PN Smg. Adapun sebagai pihak tergugat yaitu salah satu perusahaan yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
"Saya sebagai pemegang hak cipta yang sah dan resmi, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak tergugat. Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah terakhir kami menempuh jalur pengadilan," kata, Feybe Finca Goni.
Atas kondisi tersebut, kualisi masyarakat pejuang hak kekayaan intelektual (KOMPHEIN) meminta kepada pemerintah untuk melindungi kekayaan hak intelektual. Salah satunnya, termasuk dalam hal hak cipta hologramisasi pita cukai tembakau rokok melindungi pihak yang menjadi korban plagiarisme.
"Kami berharap pencari keadilan melalui jalur pengadilan yang disini sebagai penegak yang sah, berharap bisa mendapatkan hak-haknya. Maka sudah sepatutnya pemerintah turut melindungi kekayaan hak intelektual," jelas, Mario Prakoso. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |