FAKAR Pertanyakan Penebangan Pohon di Pintusinga, Teja Mulyana: Itu Pohon Milik Saya!

TIMESINDONESIA, BANJAR – Pemerhati lingkungan dari Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (FAKAR) Kota Banjar, Jawa Barat mempertanyakan penebangan lima pohon jenis Mahoni di sepanjang Daerah Milik Jalan (DMJ) Perum Banjar Town House di Kawasan Pintusinga Kota Banjar.
Ujang Riswan Himawan selaku ketua umum Fakar menduga ada kelalaian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup karena membiarkan penebangan pohon tanpa memikirkan dampak rusaknya lingkungan sekitar.
Advertisement
"Apalagi pohon yang berusia puluhan tahun ini dapat mencegah polusi udara dan rusaknya ozon di kawasan perkotaan," kata Ujang menyesalkan, Sabtu (8/1/2022).
Dari kelima pohon yang ditebang, dua diantaranya diketahui masih dalam kondisi hidup dan terletak di jalur Provinsi dimana prosedur izin penerbangannya harus melalui Binamarga Provinsi Jabar.
"Saya menilai penebangan tersebut salah dan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menebang pohon dipinggir jalan raya yang seharusnya menjadi sarana yang sejuk bagi masyarakat pengguna jalan," jelasnya.
Selain itu, Ujang juga menyebutkan penebangan tersebut melanggar Perda nomor 2 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) pasal penebangan tanpa izin sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Kedua, apabila motif penebangan untuk keuntungan seseorang, pelaku juga bisa dikenakan pasal pencurian 362-KUHP karena ada upaya jahat dan memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari barang milik orang lain atau Negara," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekdis Lingkungan Hidup Kota Banjar, Eri Kusmara Wardhana, saat dihubungi menyanggah bahwa ini merupakan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup. Eri menjabarkan bahwa sebelumnya ada surat permohonan izin pemangkasan yang dilayangkan pemilik lahan Perum Banjar Town House.
"Kami secara gabungan hanya melakukan pemangkasan saja dengan pertimbangan untuk mengantisipasi terjadinya insiden ranting pohon yang kerap jatuh dan membahayakan pengendara jalan," terangnya.
Prosedur pemangkasan ranting pohon yang telah kering itupun, lanjut Eri, dilakukan setelah mengajukan izin melalui Binamarga Provinsi.
"Nah, tidak lama setelah pemangkasan, kami mendapatkan laporan adanya penebangan pohon di jalur tersebut oleh salah satu warga," ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan Kusnadi, Kalak BPBD Kota Banjar yang juga sempat kedatangan Teja Mulyana, salah satu warga yang mengklaim bahwa pohon tersebut miliknya.
"Sempat datang ke BPBD karena kita memangkas pohon tersebut sebelumnya bersama instansi terkait dan tak lama kemudian katanya warga tersebut menebangnya," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Teja Mulyana mengaku dirinya memang menebang pohon tersebut dengan alasan pohon tersebut dulunya ditanam kakeknya.
"Sebelum lahan itu dibeli H. Atang dan dijadikan Perum, pohon itu sudah ada dan kemudian ada pelebaran jalan dimana pohon tersebut akhirnya berada di area trotoar," papar Teja.
Teja mengklaim bahwa pohon tersebut sudah di dihibahkan H. Atang kepadanya sebagai komisi atas penjualan lahan milik keluarganya tersebut.
"Jadi karena itu milik saya, ya saya berhak dong untuk menebangnya karena pohon itu berdiri jauh sebelum tanahnya dijadikan lahan trotoar oleh Pemerintah," tegasnya.
Teja mengaku membayar sendiri biaya penebangan pohon tua yang diklaim miliknya tersebut.
"Kalaupun harus ada prosedur yang harus saya tempuh saya siap melakukannya. Bahkan kalau misalnya ini dianggap salah, silahkan tuntut saya dan saya siap menghadapinya," tantangnya.
Teja bahkan mengatakan bahwa Kelima pohon yang ditebangnya tersebut sudah dikirim ke Masjid dan Pesantren. "Saya kirim kayunya ke Pesantren dan Masjid," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |