Peristiwa Daerah

Efektif Cegah Hama Tikus, Polda Jateng Sosialisasi Burung Hantu ke Petani

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:30 | 55.11k
Petani di Blora manfaatkan Burung Hantu untuk membasmi hama tikus. (FOTO: Humas Polda Jateng)
Petani di Blora manfaatkan Burung Hantu untuk membasmi hama tikus. (FOTO: Humas Polda Jateng)

TIMESINDONESIA, BLORASerak jawa yang juga dikenal sebagai burung Daris merupakan salah satu sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia. Berpostur kecil, Burung hantu dengan nama ilmiah Tyto alba merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.

Melihat langkah petani membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan serak Jawa, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi tinggi

"Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mengurangi hama tikus mencapai 60-90 ekor. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan," ungkapnya, Senin (9/1/2022) siang.

Kapolda secara pribadi amat mengapresiasi para langkah membasmi tikus di persawahan dengan Serak Jawa. Disamping melestarikan hewan dilindungi, penggunaan serak Jawa sama sekali tidak membahayakan lingkungan. Untuk itu, kapolda mendorong bhabinkamtibmas tiap wilayah untuk bekerjasama dengan penyuluh pertanian guna mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan. 

"Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal dan tidak dibenarkan. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jateng saat ini sudah mencatat beberapa kejadian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus yang dialiri listrik. 

"Sebagian besar senjata makan tuan, dimana yang jadi korban adalah pemiliknya sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Dan ini harus di proses hukum," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES