Peristiwa Daerah

Izin PBG Terbit, Satpol PP Kota Banjar Buka Segel Tower PT Proltelinda

Kamis, 13 Januari 2022 - 21:47 | 49.73k
Nampak petugas gabungan dari Satpol-PP membuka kembali segel menara telekomunikasi yang telah disegel sebelumnya. (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Nampak petugas gabungan dari Satpol-PP membuka kembali segel menara telekomunikasi yang telah disegel sebelumnya. (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya membuka segel bangunan tower telekomunikasi milik PT Proltelindo di Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, karena perizinannya telah terbit.

Beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Banjar melakukan penyegelan terhadap bangunan telekomunikasi tersebut karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edy Nurjaman, melalui Kabid Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, pada waktu itu ada perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Satpol PP Kota Banjar 2Suasana pembukaan penyegelan menara telekomunikasi usai terbitnya PBH (foto: Susi/TIMES Indonesia)

"Sebagaimana kita ketahui bahwa ada perubahan nomenklatur perizinan yang semula berupa IMB jadi ke PBG. Nah itulah yang menjadi alasan kami untuk melakukan penyegelan pada waktu itu," kata Aep Saepudin, Kamis (13/1/2021). 

Lebih lanjut, Aep menjabarkan setelah PBG bangunan tower telekomunikasi tersebut terbit, pihaknya kini sudah membuka kembali segel sehingga menara telekomunikasi tersebut bisa beroperasi kembali. 

"Berjalannya waktu ada informasi bahwa perizinan tersebut sudah terbit, maka hari ini kita buka segel itu. Terbitnya sekitar minggu kemarin," imbuhnya.

Kemudian, dari tiga bangunan tower telekomunikasi yang disegel oleh Satpol PP Kota Banjar, dua diantaranya belum dibuka. 

"Baru satu, untuk tower-tower yang masih disegel itu masih proses dan perlakuannya akan sama. Kita akan buka segel jika perizinannya sudah terbit," tegasnya. 

Koordinator Lapangan PT Proltelindo, Yanto Sugianto ketika dimintai keterangan merasa senang karena tower yang sebelumnya disegel kini sudah kembali dibuka. 

"Hari ini saya dari pihak perusahaan dengan senang hati telah dibukakan segel untuk akses selama tower ini berdiri dan perizinannya berlaku," ujar Yanto Koorlap PT Proltelindo. 

Yanto menambah, jika pihaknya menyadari bahwa perizinan bangunan itu belum terbit sehingga terjadi pelanggaran. 

"Apabila pelanggaran telah terjadi meskipun kami berkasnya sudah lengkap tapi pelanggaran itu tetap ada, makanya kami sangat koperatif untuk penyegelan ini," tambahnya. 

Yanto juga berharap bisa berinvestasi dengan leluasa di Kota Banjar, dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan telekomunikasi. 

"Khususnya bagi kami agar bisa lebih berinvestasi dengan leluasa, supaya bisa membantu meningkatkan perekonomian dan telekomunikasi di Kota Banjar," kata Koorlap PT Proltelindo, Yanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES