Peristiwa Daerah

Puluhan Perusahaan Tambang di Malut Ditegur Kementerian ESDM RI

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:56 | 164.44k
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.(Foto: Dok Hasyim)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.(Foto: Dok Hasyim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Indonesia mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM RI, termasuk 29 perusahaan di Maluku Utara (Malut).

Hal itu termuat dalam surat teguran terkait penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) tahun 2022, dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022. 

Advertisement

Di dalam surat itu disampaikan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut, sampa saat ini perusahanaan itu juga belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022.

“Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022,” demikian bunyi surat teguran, dikutip TIMES Indonesia, Kamis (20/1/2022).

Disampaikan juga bahwa dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email [email protected], [email protected] dan [email protected].

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,”tegas Kementerian ESDM dalam surat tersebut 

Kadis ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang mengungkapkan dari daftar perusahaan tersebut, sebelumnya ada beberapa yang pernah diberikan teguran pada tahun sebelumnya dengan masalah yang sama. 

“Sebagian ada yang sebelumnya pernah mendapat teguran terkait RKAB,” ujar Hasyim kepada TIMES Indonesia, Kamis (20/1/2022).

Khusus untuk Provinsi Maluku Utara, terdapat 29 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dengab komoditas yang berbeda-beda, mulai dari Nikel, Emas, hingga Pasir Besi. Berikut nama-nama perusahaannya.

 

  1. PT. ADHITA NIKEL INDONESIA, Komoditas Nikel
  2. PT. ANUGRAH SUKSES MINING, Komoditas Nikel
  3. PT. BANUA SANGGAM LESTARI Komoditas Mangaan
  4. PT. BAWO KEKAL SEJAHTERA INTERNASIONAL, Komoditas Nikel
  5. BERINGIN JAYA, Mineral Logam/Emas
  6. PT. DEWI RINJANI, Komoditas Mangaan
  7. PT. DHARMA ROSADI INTERNASIONAL, Komoditas Nikel
  8. PT. GEBE SENTRA NICKEL, Komoditas Nikel
  9. HALMAHERA JAYA, Komoditas EMAS
  10. PT. HALMAHERA SUKSES MINERAL, Komoditas Nikel
  11. PT. HARUM SUKSES MINING, Komoditas Nikel
  12. PT. INTIM JAYA KARYA,Komoditas Pasir Besi
  13. INTIM JAYA KARYA, Komoditas Pair Besi
  14. PT. INTIM MINING SENTOSA , Komoditas Nikel
  15. PT. KARUNIA ARTA KAMILIN, Komoditas Pasir Besi
  16. PT. KARYA INTAN MAKSIMA, Komoditas Pasir Besi
  17. PT. KIERAHA TAMBANG SENTOSA ,Komoditas Tembaga, Emas/DMP
  18. PT KNI GLOBAL, Komoditas Diatomite DMP
  19. PT. KURUN CERAH CIPTA, Komoditas Nikel
  20. LOPOLY MINING CDX, Komoditas Nikel
  21. PT. MEGA HALTIM MINERAL, Komoditas Nikel
  22. PT. MINERAL ELOK SEJAHTERA, Komoditas Mangaan
  23. MINERAL TROBOS, Komoditas Nikel
  24. PT. OBI ANUGERAH MINERAL, Komoditas Nikel
  25. PT. SHANA TOVA ANUGERAH, Komoditas Emas
  26. PT. SUMBER ARDI SWARNA, Komoditas Mineral, Logam/Pasi
  27. PT. WANA HALMAHERA BARAT PERMAI, Komoditas Nikel
  28. PT. WIRABUDI PUTRA PERKASA, Komoditas Mineral Logam/Pasi
  29. PT. ZHONG HAI NIKEL MINING INDONESIA, Komoditas Nikel. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES