Sepanjang 2021, BPJAMSOSTEK Bojonegoro Bayar Klaim Rp95,9 Miliar

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro pada periode Januari hingga Desember 2021 telah membayarkan klaim sebesar Rp95,9 miliar.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan, pembayaran klaim sejumlah Rp95.995.984.335 itu merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) yang totalnya sebanyak 10.019 kasus.
Advertisement
"Pembayaran klaim 2021 meningkat dari tahun 2020 yang hanya Rp76,4 miliar. Dengan selisihnya Rp19 miliyar, sangat meningkat dari tahun sebelumnya," kata Iman, Rabu (26/1/2022).
Klaim JHT tetap menjadi yang tertinggi dibandingkan klaim program lainnya. Sesuai data, klaim JHT sepanjang 2021 mencapai 5.571 kasus, klaim JKM 518 kasus, klaim JKK 685 kasus, dan klaim JP 3.245 kasus.
"Nominalnya, klaim JHT mencapai Rp Rp73.079.262.460, klaim JKM sejumlah Rp 13.118.000.000, klaim JKK senilai Rp Rp7.201.230.215 dan klaim JP sebesar Rp 2.597.491.660," tuturnya.
Menurut Iman, tingginya angka klaim JHT di Kabupaten Bojonegoro tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, yang berakibat banyak pekerja di-PHK oleh perusahaannya.
“Banyaknya klaim JHT tersebut berlangsung sejak Maret sampai Desember 2021, dan dimungkinkan masih terus berlanjut hingga tahun ini," ujar Iman.
Kondisi itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Ida Dwi Patnurjati. Dia mengatakan bahwa pada periode 1-26 Januari 2022 ini saja, Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro telah membayarkan 445 klaim JHT yang nominalnya telah mencapai Rp6.262.953.150.
Namun demikian, BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro tetap akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atau ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim.
"Masa pandemi Covid-19 ini tetap memberikan pelayanan melalui aplikasi Lapak Asik online, onsite dan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO," kata Ida.
Menurut Ida, mekanisme Lapak Asik dan JMO ini merupakan alternatif terbaik di masa Pandemi Covid-19, yang tujuannya untuk mengurangi kontak fisik secara langsung, di samping untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT. Layanan ini juga telah diterapkan oleh seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia.
“Prinsipnya kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam situasi sulit karena Covid," ujarnya.
Ida meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhkan sesuai aturan yang ditetapkan, agar pembayaran santunan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro itu juga memastikan Protokol Lapak Asik tidak menghalangi kenyamanan pemberian layanan kepada peserta. Untuk informasi terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |