Peristiwa Daerah

Status Tersangka Korupsi Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ternyata Sempat Digugurkan

Selasa, 01 Februari 2022 - 12:15 | 52.69k
Tersangka anggota DPRD Kabupaten Probolinggo saat dibawa ke tahanan. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Tersangka anggota DPRD Kabupaten Probolinggo saat dibawa ke tahanan. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus tindak pidana korupsi yang melilit Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, rupanya sudah digulirkan sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, pernah ditetapkan tersangka namun digugurkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, David Pala Duarsa, Selasa (1/2/2022). Ia menyampaikan, kasus tersebut sudah digulirkan sejak tahun 2019 lalu. Penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kejaksaan yang bertugas pada tahun itu, sudah dilakukan.

Pengumpulan bukti dari keterangan saksi hingga jumlah kerugian negera, kata dia, sudah berhasil didapatkan. Hingga akhirnya pihak jaksa menetapkan tersangka dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sebagai tersangka pada Junuari 2020 lalu.

“Sudah bergulir sejak tahun 2019 lalu. Sudah juga ditetapkan tersangka juga. Namun, status itu gugur pada tahun 2020,” ungkap kajari.

Ia mengatakan, gugurnya status tersangka itu disebabkan putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Ahsan. Sehingga kasus tersebut, lanjut dia, harus kembali dikaji ulang dari awal.

Pihak hakim memutuskan untuk mencabut status tersangka, lantaran bukti kerugian negara tidak dikeluarkan oleh BPK RI kala itu. Melainkan dari pihak inspektorat setempat. Sehingga dari landasan itu, tim penyidik kembali melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI untuk mengkaji angka kerugian negara.

“Saat ini bukti kerugian negara dari BPK RI sudah ada, ditemukan sekitar Rp110.500.000. Jadi kami kembali meneruskan proses hukumnya dan menetapkannya kembali sebagai tersangka,” ungkap David.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan pria asal Desa Bayeman Kecamatan Tongas, sebagai tersangka. Pria yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi dari dana bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES