Bupati Sumedang: PPKM Level 3 Berlaku Hanya di Tiga Kecamatan Ini
Menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level ...

SUMEDANG – Menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir akan melakukan penyelarasan mengingat Kabupaten Sumedang termasuk wilayah Aglomerasi Bandung Raya.
"Kasus Covid-19 di Sumedang ini sebetulnya sudah sangat terkendali karena jumlah yang terpapar cenderung melandai. Bahkan, hingga hari kemarin kasus terpapar dibawah 100," ujar Bupati kepada wartawan seusai meninjau proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro di Kantor Kecamatan Situraja Sumedang Jawa Barat, Selasa (8/2/2022).
Bupati menuturkan, secara umum untuk di Sumedang memang menerapkan PPKM Level 3 tapi dengan rasa PPKM Level 2.
"Maksudnya, atas arahan dari Pak Gubernur Jabar, Pangdam dan Kapolda untuk beberapa Kecamatan di Wilayah Barat atau yang perbatasan dengan Bandung seperti, Jatinangor, Tanjungsari dan Kecamatan Cimanggung akan ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3," terangnya.
Sehingga, terang Bupati, bagi wilayah selain di 3 kecamatan itu dikategorikan sebagai daerah berlevel 2.
"Ya hanya tiga Kecamatan tadi yang akan menerapkan PPKM Level 3. Mengingat, di kawasan ini paling banyak mobilitas masyarakat ke wilayah Bandung atau sebaliknya," ucap Bupati Sumedang terkait penerapan PPKM Level 3 di Sumedang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

