Migrasi Sistem, Seluruh Pelayanan di Disdukcapil Ponorogo Tutup Sementara

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Seluruh pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo (Disdukcapil Ponorogo) sementara tutup terhitung mulai Kamis 10 Februari hingga Senin 14 Februari 2022.
Penutupan tersebut dalam rangka migrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Advertisement
Heru Purwanto, Sekretaris Disdukcapil Ponorogo kepada wartawan mengatakan, bila pihaknya tetap memaksakan pelayanan, dikhawatirkan justru ada miss atau kehilangan data. Sebab selama 4 hari nanti akan dilakukan migrasi data ke pusat.
"Jadi selama empat hari tidak ada proses input, ubah, cetak ataupun pengumpulan dokumen kependudukan," kata Heru Purwanto.
Pengalihan sistem menjadi SIAK Terpusat ini diharapkan akan makin mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan.
"Pelayanan bisa menjadi lebih baik karena dapat terbaca langsung oleh pusat sehingga masyarakat juga dapat mengakses dokumen lebih cepat," sebut Heru Purwanto.
Ia pun menjelaskan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan.
"Sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Dan database nya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI," tukas Heru Purwanto, Sekretaris Disdukcapil Ponorogo terkait seluruh pelayanan kepandudukan tutup sementara karena adanya migrasi sistem. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |