Gus Nur Kholis Sebut Pinjol Hukumnya Haram, Minta Pemerintah Kaji Ulang

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Metal Muslim Al Hidayah Pasuruan, KH Nur Kholis Al Maulani (Gus Nur Kholis) meminta pemerintah segera mengkaji ulang hukum pinjaman online atau Pinjol di Indonesia.
Keberadaan Pinjol telah merebak dan dinilai meresahkan masyarakat karena menjerat dengan bunga tinggi serta menimbulkan berbagai dampak sosial serius. Bahkan Gus Kholis menegaskan jika hukum Pinjol adalah haram.
Advertisement
"Saya mengatakan bahwa Pinjol memiliki hukum haram. Dalam kajian pertama, pinjaman online ini pinjaman yang adh’afan mudha’afah (pelipatgandaan berkali-kali) yang berlipat-lipat," tegasnya, Selasa (15/2/2022).
Kemudian, alasan lain adalah jaminan yang digunakan tidak berbentuk fisik melainkan bentuk kehormatan atau martabat seseorang. Dan ini tidak sah secara hukum.
"Oleh karena itu pinjaman online memiliki risiko yang cukup luar biasa bagi masa depan seseorang yang kemungkinan ketika dia mengalami masalah yang apakah dia menghadapi persoalan terkait dengan usahanya kemudian dia tidak bisa bangkit dan tidak bisa bayar, maka namanya juga akan menjadi hancur ketika disebar-sebar ke seluruh contact person dan banyak pihak," ulas Gus Nur Kholis.
Ketiga, melihat cara atau sistem pinjaman online. Gus Kholis mengatakan, jumlah pinjaman yang diterima dengan jumlah yang harus dibayar sangat tidak sesuai atau dengan kata lain memberatkan peminjam.
"Ini caranya juga nggak benar. Seseorang yang pinjam satu juta setengah akan dicairkan satu juta tapi tagihannya sudah satu juta tujuh ratus ribu," kata dia.
"Atau orang pinjam dua juta kemudian dicairkan ke dia satu juta tiga ratus kemudian pinjaman langsung dalam proses tagihannya itu dua juta dua ratus ribu rupiah. Ini jelas menyalahi aturan baik secara hukum agama ataupun juga secara moral. Karena harta itu tidak seberapa ketika dibanding dengan martabatnya," tambahnya lagi.
Oleh karena itu, Gus Nur Kholis meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang dan bahkan jika perlu menutup semua bentuk pinjaman online baik yang dilegitimasi oleh pemerintah ataupun Pinjol ilegal.
"Semua harus diubah dan dicabut izinnya. Itu terkait mengenai masalah hukum. Karena bisa meresahkan masyarakat dan juga orang yang pinjam online. Meskipun dia tahu risikonya tetapi ini menjadi sangat berat bagi masa depan seseorang yang terkena pinjaman online," tegas kiai muda ini.
Gus Nur Kholis juga berharap masyarakat sadar bahwa pinjaman online ini tidak baik untuk masa depan diri sendiri. Apalagi ketika menghadapi persoalan dalam bisnis sehingga mengalami penurunan atau degradasi dalam mencari uang.
"Oleh karena itu pinjaman online (pinjol) benar-benar meresahkan masyarakat atau personal itu sendiri," kata Pengasuh Pondok Pesantren (PP) atau Ponpes Metal Muslim Al Hidayah Pasuruan, KH Nur Kholis Al Maulani atau Gus Nur Kholis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |