Tilang ETLE Signifikan Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Banjarnegara

TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Penerapan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dilakukan Satlantas Polres Banjarnegara memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Banjarnegara atas penerapan ETLE di Banjarnegara memberi dampak yang sigifikan sehingga mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin dan taat serta patuh berlalu lintas.
Advertisement
"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata AKP Erwin, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, meski masih ada pelanggaran, tetapi dengan diterapkannya ETLE berdampak positif, masyarakat menjadi lebih disiplin.
“Dengan penindakan melalui sistem ETLE ini diharapkan para pengguna jalan terus lebih tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatkan kesadaran disiplin dan tertib dalam berlalu lintas untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap Kasat Lantas.
Pada masa pandemi Covid-19 lanjut AKP Erwin, penindakan pelanggaran menggunakan kamera ETLE sangat efektif karena dapat mengurangi pertemuan antara petugas dan pelanggar dan dapat mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid 19. Selain itu, juga dapat meminimalisir penyimpangan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat.
Polres Banjarnegara melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE dengan menerapkan penindakan menggunakan Kamera CCTV Statis dan juga dengan sistem _Mobile_ Sigap.
Dimana hasil tangkapan kamera pelangggaran oleh personel dakgar Lantas, diserahkan kepada operator, kemudian dilakukan verifikasi data dan dibuatkan surat konfirmasi yang selanjutnya diantar oleh kurir Go Sigap kepada alamat yang dituju.
“Pelanggar bisa melakukan konfirmasi secara online melalui layanan informasi nomor Whatsapp 085336558381 yang tertera pada surat kemudian dapat melakukan pembayaran secara online di rumah melalui BRIVA sehingga tidak harus datang ke pengadilan/kantor Satlantas Polres Banjarnegara," tandas Kasat Lantas Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |