Masyarakat Adat Bawean Gresik Tolak Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal

TIMESINDONESIA, GRESIK – Masyarakat adat Bawean Kabupaten Gresik, Jawa Timur menolak keras aktivitas penambangan pasir ilegal di Dusun panjinggahan Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak.
Mereka membentangkan spanduk di beberapa titik pantai Pulau Bawean karena khawatir wilayah tersebut terjadi abrasi. Khususnya di kaki bukit yang ada di Pantai Bandara Harun Tohir Bawean.
Advertisement
Perwakilan Masyarakat Adat Bawean, Baharuddin mengatakan, tambang pasir diduga ilegal banyak ditemukan di wilayahnya. Hal ini akan merusak ekosistem lingkungan hidup. Berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 158.
Dalam pasal tersebut, sanksi hukumnya berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal sepuluh miliar,” katanya, Jumat (18/2/2022).
Lantas bagaimana dengan larangan penambangan pasir di area pantai? Pria yang juga sebagai Advokat itu menilai UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, karena hal itu dapat merusak ekosistem perairan.
“Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.
Bahrudin menegaskan, tambang pasir yang diduga illegal merupakan tindak pidana bukan aduan, artinya polisi atau penyidik dapat menyidik tanpa aduan. Apalagi ada laporan.
"Penambangan tanpa ijin disamping merusak lingkungan juga merusak generasi yang akan datang dan merugikan. Tindakan ini tidak saja melindungi masyarakat tapi juga mengedukasi masyarakat adat agar lebih sadar," terangnya.
Sementara itu, Kabid Penelitian, Pendidikan, Pengembangan SDM dan Inovasi dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, Yusra menambahkan pemasangan spanduk bentuk protes agar aktivitas penambangan itu dihentikan.
Dikatakan dia, perlu adanya upaya penegakan hukum terhadap sektor pertambangan pasir diduga ilegal yang masih setengah hati dan belum memiliki kemauan yang tinggi.
"Untuk melakukan penegakan hukum dan agar supaya dapat memberi efek yang jera bagi pelaku penambangan pasir liar," ujar dia.
Menurutnya, di lokasi sekitar tambang ada ada keberlanjutan ekosistem pesisir, seperti habitat penyu, biodiversitas lainnya, serta kehidupan masyarakat sekitar yang diduga akan berpotensi rawan bencana longsor.
“Apalagi kegiatan tambang dilakukan di kaki gunung atau bukit sekitar kawasan Bandara Harun Tohir Bawean,” tegasnya menanggapi aksi masyarakat adat Bawean Gresik tolak aktivitas penambangan pasir ilegal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |