Peristiwa Daerah

Marak Pernikahan Dini di Kabupaten Malang, KPuK Hearing dengan Legislatif

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:02 | 83.38k
KPuK ketika hearing dengan DPRD Kabupaten Malang terkait masalah pernikahan dini. (Foto: tangkapan layar zoom meeting KPuK)
KPuK ketika hearing dengan DPRD Kabupaten Malang terkait masalah pernikahan dini. (Foto: tangkapan layar zoom meeting KPuK)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan atau KPuK menyoroti maraknya pernikahan dini di Kabupaten Malang. Menyikapi masalah tersebut, KPuK melakukan hearing dengan legislatif, Rabu (23/2/2022).

Melalui keterangan tertulis, Project Manager KPuK, Ina Irawati mengatakan, fakta menyebutkan marak terjadi pernikahan dini di Kabupaten Malang. Mayoritas terjadi di desa yang menganggap pernikahan dini hal biasa.

Advertisement

"Pemetaan sosial yang dilakukan KPuK bersama RKP menunjukkan di desa-desa Singosari pernikahan dini dipicu oleh tradisi, budaya dan pandangan agama," ujar Ina Irawati.

Lebih lanjut dia mengatakan, banyak ditemukan perempuan telah menjada di usia sangat muda. Kemudian mereka menikah lagi. Orang tua atau etnis tertentu bahkan disinyalir melakukan perjodohan saat anak mereka masih balita. 

"Sebagian yang lain, hajat menikahkan anak bahkan menjadi ajang persaingan untuk menghindari stigma anak perempuan mereka terlambat menikah," ungkapnya.

KPuK-2.jpgKPuK ketika memberikan pemberdayaan kepada perempuan. (Foto: KPuK)

Ina menyebutkan, selain di Singosari, Karangploso juga menyumbang angka tinggi untuk pernikahan dini di Kabupaten Malang. Hal ini membuatnya melakukan kajian lebih dalam.

"Tingginya angka pernikahan dini karena hasil pergaulan yang melampuai norma sosial, terjadi kehamilan dini dan harus dinikahkan. Karena kasus semakin meningkat, masyarakat semakin permisif," bebernya gamblang.

Disamping itu dia juga menyebutkan dalam keterangan tertulisnya ada beberapa hal lain yang menyebabkan angka pernikahan dini di Kabupaten Malang terus merangkak naik.

Diantaranya, Pemerintah desa cenderung memberikan kelonggaran permohonan pengajuan dispensasi nikah 
dan bahkan adanya manipulasi usia.

Kemudian, tidak tersedia data pernikahan dini yang akurat di desa. "Rendahnya representasi perempuan dalam dialog-dialog pembangunan di desa yang menjadikan isu pernikahan dini tidak pernah menjadi wacana aparat yang membutuhkan penanganan," ungkapnya.

Maka dari itu, melalui hearing dengan legislatif tersebut, KPuK memberikan beberapa rekomendasi agar dapat menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Malang.

Tujuannya lanjut dia, agar tidak terjadi lagi perempuan muda yang marak menjanda. Dan sekaligus meningkatkan kualitas perekonomian serta sosial kemasyarakatan.

"Kami harap DPRD menggunakan ruang dan waktu untuk konstituennya membincangkan isu pernikahan dini di Kabupaten Malang sebagai isu sentral pemberdayaan dan peningkatan sumberdaya manusia perempuan dengan melibatkan kader-akder perempuan lokal yang memahami masalah tersebut," kata Project Manager KPuK Ina Irawati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES