Peristiwa Daerah

Majalengka Kini Punya Layanan Samsat Ride Thru, Bayar Pajak Tanpa Turun Kendaraan

Selasa, 01 Maret 2022 - 10:12 | 161.55k
Wajib pajak kendaraan tengah menikmati layanan Ride Thru di Samsat  Kabupaten Majalengka. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Wajib pajak kendaraan tengah menikmati layanan Ride Thru di Samsat Kabupaten Majalengka. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Bagi anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan dengan cepat, tanpa turun dari kendaraan. Anda bisa menggunakan fasilitas Samsat "Ride Thru" yang disediakan di kantor Samsat induk Majalengka, Jawa Barat.

Hal itu akan memudahkan masyarakat dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Namun, layanan tersebut hanya bisa dinikmati khusus bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor saja.

Advertisement

Salah satu fasilitas pelayanan yang ada di Samsat Kabupaten Majalengka itu, secara resmi telah dibuka langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, pada tanggal 25 Februari 2022.

Samsat-Kabupaten-Majalengka-2.jpg

Dalam peresmian layanan Ride Thru di Samsat Kabupaten Majalengka tersebut, juga dihadiri Kasat Lantas Polres Majalengka, Kepala JR Wilayah Cirebon, Kacab BJB dan segenap jajarannya.

Sementara dalam kunjungannya ke kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Majalengka. Ia juga sekalian meninjau rencana pembangunan gudang arsip Polri, musholla/masjid dan fasilitas penunjang lainnya.

Melalui penggunaan layanan Ride Thru, maka masyarakat juga dapat menghindari kerumunan di tengah hantaman badai virus omicron sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk memutus penyebaran virus Covid-19.

Pasalnya, melalui pelayanan Ride Thru, para Wajib Pajak (WP) saat menunaikan kewajibannya dalam membayar PKB tidak perlu turun dari kendaraannya.

"Cukup membawa dokumen asli, seperti KTP, STNK dan BPBK. Selanjutnya diserahkan ke loket pendaftaran," ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, didampingi Kepala P3DW Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Selasa (1/3/2022).

Samsat-Kabupaten-Majalengka-3.jpg

Menurut Dedi, bahwa pelayanan Samsat Ride Thru Ride ini, hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan, sedangkan untuk pajak 5 tahun harus tetap dilakukan di gedung Samsat.

"Dengan dibukanya pelayanan Samsat Ride Thru, tentunya ini sebagai bentuk maupun wujud optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa hadirnya Samsat Ride Thru tersebut juga bertujuan untuk peningkatan layanan prima dan pencapaian target pendapatan di Kabupaten Majalengka.

"Layanan Ride Thru ini, juga sekaligus untuk melengkapi pelayanan Samsat yang sudah ada sebelumnya di Kabupaten Majalengka. Seperti Samsat induk, Samsat outlet, Samsat keliling dan Samsat masuk desa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES