Peristiwa Daerah

Begini Hasil Kajian LBM PCNU Jember Soal Pernyataan Menag RI

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:49 | 40.73k
Proses kajian yang dilakukan oleh LBM PCNU Jember. (Foto: LBM PCNU Jember for TIMES Indonesia)
Proses kajian yang dilakukan oleh LBM PCNU Jember. (Foto: LBM PCNU Jember for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pernyataan Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan saat kunjungan kerjanya di Pekanbaru mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Hal tersebut juga mendapat perhatian khusus dari Lembaga Bahstul Masail Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Jember. Pihaknya menggelar kajian khusus guna menelaah pernyataan Menag. 

Advertisement

Menurut Ketua LBM PCNU Jember, Kyai Moch. Syukri Rifa'i yang mengutip dari hasil kajian menjelaskan bahwa tidak adanya unsur penistaan atau penodaan agama. 

"Dalam perkataan Menag tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara adzan dan suara anjing.
Menag sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa. Bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial," ungkap Ketua LBM PCNU Jember, Selasa (1/3/2022). 

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa pernyataan Menag yang menimbulkan pro-kontra dibawa hingga ranah hukum, dan berpotensi untuk dimakzulkan itu tidak boleh. 

"Seorang presiden tidak boleh (haram) memakzulkan pejabat tanpa alasan, kecuali aparatur terkait memiliki kinerja buruk dalam mengemban tugas, ada yang lebih layak untuk menempati posisinya, serta untuk meredam fitnah dengan mengedepankan kemaslahatan rakyat," jelasnya berdasarkan hasil kajian. 

Seperti diketahui sebelumnya, Menag RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES