Peristiwa Daerah

Kasus Penyerangan Ketua Umum DPP KNPI, Politisi Senior Golkar Jadi Tersangka

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:02 | 25.76k
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (FOTO: Dokumen/PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (FOTO: Dokumen/PMJ)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan, politikus senior Partai Golkar Azis Samual ditetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

Menurut Zulpan penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Aziz Samual diduga terlibat secara tidak langsung dari aksi pengeroyokan tersebut. Oleh karena itu, timnya langsung menetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Aziz Samual telah terbukti bersalah, dia sengaja menaruh kebencian terhadap ketua umum DPP KNPI dan ingin membunuhnya. Tindakan tersebut merupakan tindakan tidak terpuji dan tugas kepolisian untuk mengadili. Aziz Samual dinilai sangat keterlaluan dan keji.

"Hasil pemeriksaan menetapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. Oleh karena itu, kami mohon kepada pelapor khusus ketua umum KNPI, dan seluruh anggotanya tidak gaduh dan tenang. Biarkan penyidik bekerja secara profesional di sini," kata Zulpan di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu, dalam konfrensi pers yang sama Dirkrimum Polda Metro Jaya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan peran Aziz Samual dalam pengeroyokan tersebut.

Aziz Samual kata dia, telah menjadi dalang dari aksi pengeroyokan tersebut. Ketua umum KNPI haris Pertama dengan disuruh bunuh oleh Aziz Samual kepada eksekutor. Mereka sengaja membuntuti korban dari rumahnya dan telah lama dijadikan target utama.

"Dari Pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangka 5 orang sudah diamankan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB di Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat pengeroyokan itu, bagian wajah Haris berdarah dan ia harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat untuk mendapatkan pengobatan. 

Terkait aksi pengeroyokan itu, polisi berhasil membekuk lima tersangka pelaku pengeroyokan Haris Pertama telah diamankan oleh polisi. Mereka, yakni MS, JT, SS, I, dan H.

Walaupun telah ditemukan pelaku di lapangan, DPP KNPI mengawal kasus tersebut sampai tuntas dengan meminta pihak kepolisian mencari dalangnya. Akhirnya, ditemukanlah otak di balik penyerangan tersebut adalah politisi Golkar Aziz Samual. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES