Puluhan Karyawan Tolak Penyegelan Karaoke di Kota Blitar

TIMESINDONESIA, BLITAR – Puluhan karyawan menolak penyegelan salah satu tempat karaoke di Pasar Legi Kota Blitar, Rabu(2/3/2022).
Penyegelan dilakukan oleh satpol PP Kota Blitar karena kafe dan karaoke bernama Jojo tersebut telah habis masa ijinnya.
Advertisement
"Sesuai dengan hasil dialog tadi, disepakati untuk menunda penyegelan. Karena kami tidak pernah mendapat surat peringatan, kan seharusnya ada peringatan 1, 2 dan pemanggilan. Ini tidak pernah ada, tiba-tiba terbit surat akan disegel dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin)," kata Manajer Jojo, Heru Sugeng Priyanto,
Petugas Satpol PP yang tiba bersama salah satu pemilik saham Jojo langsung mendapat penolakan dari puluhan karyawan Karaoke Jojo. Mulai dari sekuriti, tukang parkir hingga para pemandu lagu, yang selama ini bekerja dan menggantungkan hidupnya dari Karaoke Jojo.
Karyawan emosi, karena pemilik saham tersebut dianggap membohongi karyawan. Tidak memperpanjang sewa lokasi Karaoke Jojo, serta mengembalikan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
"Ini menyangkut urusan perut dan kehidupan banyak orang, tidak bisa semena-mena menutupnya," tegas Heru.
Karena situasi memanas, akhirnya pihak polisi dan satpol PP mengajak manajemen Jojo untuk berdialog. Setelah hampir 1 jam berdialog, antara Satpol PP, salah satu pemilik saham dan manajeman Karaoke Jojo akhirnya sepakat penyegelan ditunda, kemudian dilakukan pembicaraan kembali dengan pihak Disdagin Kota Blitar.
"Kemudian Muchsin (salah satu pemilik saham) juga namanya dipakai dalam perijinan, yang kita sesalkan sepihak tanpa musyawarah dengan pihak manajeman dan karyawan. Menghentikan sewa/kontrak hall dengan Pemkot Blitar," ungkap Heru.
Ditambahkan Humas Karaoke Jojo, Lily, Humas Karaoke Jojo menambahkan, sejak habisnya sewa lokasi karaoke Jojo pada 2020 pihaknya sudah mengajukan perpanjangan. Tapi tidak ada respons, sampai tiba-tiba ada surat penyegelan. "Kami sudah memperpanjang perizinan tahun 2020 lalu dan berlaku sampai 2025. Tapi tidak ada jawaban apa-apa," katanya.
Sekretaris Sat Pol PP kota Blitar, Ronny menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan surat keputusan penyegelan dari Disdagin Kota Blitar. Setelah adanya dialog penyegelan ditunda karena memperhatikan nasib karyawan karaoke tersebut. "Ditunda dulu sampai ada pembicaraan lebih lanjut," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |