Kejari Purwokerto Tahan Terduga Korupsi Bantuan Keuangan di Kecamatan Wangon dan Jatilawang

TIMESINDONESIA, PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah menahan STN (41) direktur CV. JP. STN ditahan di Lapas Purwokerto, pada Rabu siang (2/3/2022).
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (3//3/2022) menyebutkan bahwa tersangka STN diduga menyunat dana Bantuan Keuangan (Bankue) Desa yang bersumber dari APBD Banyumas Tahun 2018/2019 sebanyak Rp 499.050.000.
Advertisement
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menyebutkan, STN pada tahun 2018 dan 2019 mengerjakan proyek di sembilan desa di Kecamatan Jatilawang dan Kecamatan Wangon sebanyak 24 titik dengan nilai total proyek Rp 1,7 miliar.
“Jadi dari nilai total proyek 1,7 miliar itu sebanyak Rp 499. 050.000 adalah penunjukan langsung dan itu yang diduga ditilep," katanya.
Modus tersangka dengan mengurangi volume pekerjaan seperti pengaspalan jalan, dan pembangunan talud jalan. Sedang nilai proyek bantuan keuangan desa setiap titiknya bervariatif dari Rp 90 juta hingga Rp 190 juta.
“Ini proyek penunjukan langsung dibawah Rp 200 juta, namun ada 24 titik, dengan jumlah total Rp 1,7 miliar,”terangnya.
Sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen proyek. Dari dokumen tersebut diketahui perizinan CV JP sudah mati sejak tahun 2013, namun tetap mengerjakan proyek.
Bahkan di antara saksi terdapat beberapa kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Wangon dan Jatilawang yang dimintai keterangannya.
Sementara Kasi Pidsus Hafidz Mukhidin menambahkan sementara tersangka STN akan ditahan 20 hari guna kepentingan penyidikan. Sedangkan untuk tersangka lain kemungkinan ada selama pengumpulan bukti bukti terus dikembangkan.
"Tersangka kami tahan untuk kepentingn penyidikan, dan bisa jadi akan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Hafidz.
Sedangkan rumor yang menyebutkan ada keterlibatan salah satu anggota legislarif di Banyumas dan perangkat desa di Kecamatan Wangon dan Jatilawang, hingga saat ini masih dalam pengembangan.
"Sementara ini belum ada keterlibatan langsung seperti rumor yang menyebutkan hal itu, namun hasil penyelidikan mereka hanya dimanfaatkan, dan sementara dari barang bukti yang disita berupa dokumen selama pengerjaan proyek,"jelasnya.
Belajar dari kasus tersebut Kajari Purwokerto, Sunarwan berharap kepada pelaksana atau kontraktor proyek untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan spek dan volume pekerjaan.
"Saya pesan pada pelaksana kerjakan yang sesuai, jdangan sampai mengurangi volume atau tidak sesuai spek, karena risikonya akan berhadapan dengan hukum,"pesannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |