BPOM Temukan Kopi Mengandung Sindenafil dan Paracetamol di Jawa Barat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan mengandung bahan kimia obat. Produk ilegal tersebut yakni kopi mengandung sindenafil dan paracetamol.
Ketua BPOM Penny K Lukito menyampaikan dalam operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan mengandung kimia obat terdapat pemalsuan izin BPOM. Ia mengatakan temuan kopi mengandung sindenafil dan paracetamol beredar di wilayah Bogor dan Bandung. Kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.
Advertisement
"Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati. Oleh karena itu, penggunaan bahan kimia obat ini tidak bisa sembarangan dikonsumsi oleh masyarakat.
"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya.
Penny mengatakan, dalam operasi ini, BPOM juga menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi tersebut. Di antaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ucapnya dalam pengungkapan kopi mengandung sindenafil dan paracetamol.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal. Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |