KPP Pratama Indramayu Buka Gerai Pelayanan Khusus ASN di Pendopo Bupati

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Indramayu semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan membuka gerai khusus untuk membantu para ASN di lingkungan Pemkab Indramayu.
Salah satunya adalah dengan membuka Pojok Pajak Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang bertempat di Pendopo Kabupaten Indramayu. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya ASN.
Advertisement
SPT sendiri merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Kepala KPP Pratama Indramayu, Harianto Tarigan menjelaskan, Pojok Pajak Lapor SPT dibuka sejak tanggal 7-10 Maret 2022. Setelah itu, KPP Pratama Indamayu akan mengalihkan Pojok Pajak Lapor SPT ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mulai tanggal 14-18 Maret 2022.
"Kami sengaja membuka pelayanan di Pendopo Indramayu yang nanti dilanjutkan ke BKD demi membantu ASN untuk mengisi SPT Tahunan," jelasnya, Selasa (8/3/2022).
Tarigan melanjutkan, hal tersebut merupakan kebijakan KPP Pratama Indramayu yang sengaja dilakukan, lantaran para ASN seringkali mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan.
Tercatat, lanjutnya, hampir setiap tahunnya KPP Pratama Indramayu selalui dipenuhi ASN yang kesulitan mengisi SPT Tahunan. Rata-rata karena lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), ganti e-mail, atau lupa password.
"Kebanyakan ASN mengalami kesulitan karena lupa e-mail, lupa password, atau lupa nomor EFIN," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan dibukanya gerai di Pendopo dan BKD Indramayu ini, KPP Pratama Indramayu tidak terjadi penumpukan pemohon yang membutuhkan pelayanan di kantor, mengingat masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
"Kami berharap ASN Pemkab Indramayu dapat terbantu mengisi dan melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret mendatang," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |