Bertetangga dengan RSUD Ar-Rozy, Pembangunan Kembali CV Grapari Tuai Polemik

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Usai terbakar pada Agustus 2021, pembangunan kembali pabrik pengolahan kayu CV Graha Papan Lestari atau CV Grapari di Kota Probolinggo, Jatim, kini menuai polemik.
Pemkot Probolinggo malarang pembangunan dilanjutkan karena berjarak kurang dari 500 meter dari lokasi pembangunan RSUD Ar-Rozy.
Advertisement
Larangan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Probolinggo nomor 188.45/54/Kep/425.012/2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan di Lingkungan Hidup pada Kawasan Pembangunan RSUD Ar-Rozy.
General Manager CV Grapari, Kartini menjelaskan, CV Grapari sudah ada dan tidak menyalahi prosedur. Bahkan, perusahaan juga telah mengurus perizinan yang kini bersistem OSS RBA atau berbasis risiko.
"Seharusnya izin ini dikeluarkan oleh Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo, dan izinnya tidak menyalahi aturan kok," katanya.
Ia mengungkapkan, sejak musibah kebakaran 27 Agustus 2021, sedikitnya 200 karyawan terus menanyakan kapan mereka dapat kembali bekerja.
"Sebab inilah kita melakukan perbaikan gedung dan bangunan, kan kasihan mereka jika harus kehilangan mata pencahariannnya," tambahnya.
Namun ketika pembangunan mencapai 70 persen, perusahaannya mendapatkan beberapa kali surat teguran dari Satpol PP Kota Probolinggo. Yang berisi untuk menghentikan aktivitas renovasi, dan meminta melengkapi perizinannya.
"Bahkan ketika ada surat minta agar pembangunan yang capai 70 persen dihentikan sementara, kami hentikan. Ke depan seperti apa, kami juga masih tunggu langkah dari pemerintah. Yang jelas, jika belum ada titik temu, kami akan melangkah ke jenjang selanjutnya. Ke PTUN dan lainnya," imbuhnya.
Karena, secara prinsip CV-nya tidak melanggar. Lain sisi, perusahaan ini sudah berdiri sejak 2015 lalu dan mulai beroperasi sejak 2016. Sementara, RSUD Ar-Rozy baru digarap sejak sekitar 2019.
Merasa tak mendapatkan solusi, Kartini membicarakan hal ini ke dewan. Komisi III DPRD juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP, 17 Februari lalu.
Dirinya berharap pemerintah juga memikirkan perusahaannya. Jika memang harus ada regulasi yang ketat dirinya siap untuk mengikutinya.
GM CV Grapari saat memberikan keterangan pada awak media, (FOTO: Rapel/TIMES Indonesia).
"Jika berbicara limbah, kita tidak menghasilkan limbah B3 kok, bahkan malah rumah sakit yang menghasilkan limbah berbahaya," terangnya.
Dalam RDP, komisi III menyarankan tiga hal. Pertama, pemkot dan Grapari berkomunikasi dengan baik-baik. Kedua, izin beroperasi dengan catatan. Misalnya, tidak ada kebisingan yang berlebih dan penceraman udara yang ekstrem.
Kemudian saran ketiga, Grapari melakukan tukar guling dan pemkot membeli sesuai harga appraisal.
Sikap Wali Kota
Secara terpisah, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, pihaknya tak ingin fasilitas kesehatan yang tercantum dalam Perpres nomor 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkrtosusila), Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan itu, terpapar limbah atau polusi industri.
Jika nantinya CV Grapari dapat berjalan berdampingan dengan RSUD Ar-Rozy, kemudian terdapat limbah dekat dengan RSUD, siapa yang akan disalahkan.
"Oleh sebab itulah kenapa jarak rumah sakit dengan kawasan industri harus berjarak minimal 500 meter, agar polusinya tidak mengganggu ke rumah sakit dan bisa benar - benar steril," terangnya.
Ia menambahkan, perencanaan rumah sakit yang sudah bergulir sejak 2011 lalu, jauh sebelum dirinya menjabat Wali Kota. Kemudian pengadaan tanah dilakukan tahun 2012.
"Mengapa pabrik bisa mendapat ijin di tahun 2015? Inilah yang menjadikan pertanyaan besar buat saya, bahkan saya belum tahu, sebab saat itu belum era saya," tambahnya soal pembangunan kembali CV Grapari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |