Peristiwa Daerah

Masa Depan Disabilitas Tuban dalam Perda 20 Tahun 2021

Minggu, 13 Maret 2022 - 10:09 | 69.31k
Diskusi isu disabilitas dan perjalanan Perda Perda 20 Tahun 2021, di cafe inklusif UMKM di kawasan pasar sore pantai Boom Jl. Yos Sudarso Minggu (13/03/2022)(Foto: Safuwan/TIMES Indonesia)
Diskusi isu disabilitas dan perjalanan Perda Perda 20 Tahun 2021, di cafe inklusif UMKM di kawasan pasar sore pantai Boom Jl. Yos Sudarso Minggu (13/03/2022)(Foto: Safuwan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Isu disabilitas terus dibahas demi perlindungan dan kesejahteraan penyandang Disabilitas di Kabupaten Tuban. Kemasan acara dengan ngopi bersama di cafe inklusif UMKM di kawasan Pasar Sore pantai Boom Jl. Yos Sudarso itu dihadiri komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Eka Prastama W.

Acara itu fokus membahas Perda No. 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraaan penyandang disabilitas Kabupaten Tuban yang baru lahir akhir tahun 2021 kemarin dan membahas isu-isu disabilitas ke depan.

Advertisement

Kegiatan ini juga di hadiri oleh oleh pengurus  organisasi disabilitas seperti ORBIT, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), SLB, guru inklusif dan Yayasan Paramitra JawaTimur, Minggu (13/04/2022).

Dalam diskusi ini Eka Prastama mengapresiasi Perda Perlindungan dan Kesejahteraan penyandang Disabilitas. Hal itu dianggap selaras dengan program pemerintah RI yang dituangkan di beberapa produk hukum salah satunya undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.

"Kabupaten Tuban merupakan salah Kabupaten yang berhasil mendorong adanya Perda Disabilitas dan saya meyakini perda ini hadir atas dukungan bersama karena kalau ngomong inklusi itu adalah kebersamaan yang artinya tidak memisah-misah," kata Eka.

Diskusi-isu-disabilitas-a.jpg

Adanya perda No. 20 tahun 2021 ini diharapkan bisa membawa perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Tuban dan itu menjadi isu bersama di lintas sektor.  "Perda ini bisa mempertegas bahwa isu disabilitas ini adalah isu multisektoral, dimana semua pihak bertanggung jawab atas implementasi dari perda ini," jelas Pria asli Salatiga ini.

Masa depan Perda ini, lanjut dia, tidak hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi tanggung jawab semua pihak. Jadi, penyandang disabilitas juga harus mempersiapkan diri.

"Di indonesia ini sudah banyak kebijakan tentang disabilitas, tapi yang perlu dikawal adalah implentasinya bagaimana kebijakan ini bisa membawa dampak terhadap perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas," lanjutnya.

Ketua DPRD Kab. Tuban, H.Miyadi, yang juga menghadiri acara itu menyampaikan bahwa Perda No. 20 tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan disabilitas merupakan Perda yang awalnya diusulkan oleh eksekutif. Kemudian didorong menjadi perda inisiatif DPRD yang diusulkan tahun 2021.

"Perda ini merupakan hasil usulan perda inisiatif DPRD dan akhirnya disepakati bersama menjadi peraturan daerah tahun 2021, yang artinya bupati selaku eksekutif bersama legislatif sepakat dengan peraturan ini," tutur Miyadi.

Perda ini diharapkan bisa segera diimplentasikan sesuai kebutuhan Disabilitas yang ada di dalam perda ini. "Yang harus dilakukan adalah peran eksekutif segera membuat peraturan bupati yang mempertegas hal-hal teknis yang ada di Perda sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga banyak pihak yang menyampaikan pendapat dan masukannya seperti Tri Astutik selaku ketua komisi 4 DPRD Tuban, Eko Yulianto selaku Kepala Dinas Sosial P3A serta PMD, Agus Wijaya selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta Rudi Wibowo selaku Kordinator Wilayah Paramitra Jawa Timur Kabupaten Tuban.

Senada, Rudi selaku koordinator wilayah Tuban menyampakan bahwa dengan adanya perda ini menjadi awal bahwa isu disabilitas tidak hanya tanggung jawab dinas sosial saja, tetapi menjadi isu dan tanggung jawab semua sektor atau OPD.

Di sisi lain perlu segera dilakukan sosialisasi secara masif ke semua instansi terkait adanya perda ini dan segera disusun bersama untuk dikeluarkannya peraturan bupati yang mendukung secara teknis dalam implementasi Perda.

Selain itu, yang perlu ditekankan adalah perlunya melibatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Masih banyak layanan publik di Kabupaten Tuban ini yang belum aksesibel terhadap penyandang disabilitas, seperti puskesmas dan RS. Untuk mendukung keterlibatan dalam pengambilan kebijakan, penyandang disabilitas yang sudah terlatih dalam hal audit aksesibilitas dan DID (Dissability inclusice Development) yang dilakukan bersama Paramitra, bisa dilibatkan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES