Kendal Capai 40 Persen dari Target yang Ditetapkan KPP Pratama Batang

TIMESINDONESIA, KENDAL – Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Batang targetkan capaian penerimaan wajib bayar pajak di dua Kabupaten yang ada di Jawa Tengah yakni Kabupaten Batang dan Kendal sekitar Rp680 miliar di tahun 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Batang, Artiek Purnawestri saat sosialisasi pendapatan pajak di Pendopo Kendal, Senin (14/3/2022). "Saya mohon peran serta wajib pajak di Kendal ini untuk dapat membantu meningkatan penerimaan pajak dengan membayar pajak sebelum 31 Maret 2022 nanti," kata Artiek.
Advertisement
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang, Artiek Purnawestri saat sosialisasi pendapatan pajak di Pendopo Kendal, Senin (14/3/2022). (Foto: Zamroni/TIMES Indonesia)
Artiek menegaskan bahwa sosialisasi itu dilakukannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2021 yang batas waktu penyampaiannya tanggal 31 Maret 2022.
"Untuk Kendal baru memenuhi target 40 persen dari target Rp680 miliar yang sudah ditentukan, Sedangkan Batang 60 persen dari capaian target itu. Dalam melapor pajak saat ini tidak perlu harus datang ke kantor pajak. Namun bisa dilakukan melalui djponeline dan itu bisa dilakukan kapan saja atau dimana saja," jelasnya.
Artik menjelaskan, di tahun 2021, penerimaan setoran pajak di Kendal mencapai Rp216 miliar. Pemasukan itu kebanyakan dari setoran pajak dari administriasi kepemerintahan dan industri serta perdagangan. Menurutnya, penerimaan setoran pajak di Kendal masih bisa dimaksimalkan. Untuk itu perlu dukungan dari Pemkab Kendal untuk meningkatkan pendapatan pajak.
"Untuk target pendapatan APBN tahun 2022 itu sekitar Rp1.846,1 trilyun dan 81 persennya itu diantaranya dari penerimaan pajak. Melalui aksi panutan pajak ini diharapkan nantinya bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar dan melaporkan ke kantor pajak," paparnya.
Sedangkan capaian penerimaan pajak bagi ASN di Kendal yang sudah membayar, imbuhnya, baru 24 persen. Bagi yang sudah wajib bayar pajak namun belum membayar itu nanti kita akan berkirim surat kepada orang tersebut.
"Bagi orang yang berpenghasilan lebih dari Rp55 juta pertahun itu akan dikenai pajak. namun yang dibawah itu tidak kena wajib bayar pajak," terangnya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat memberikan sambuatan dalam acara sosialisasi pendapatan pajak di Pendopo Kendal, Senin (14/3/2022). (Foto: Zamroni/TIMES Indonesia)
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganiduto menyampaikan bahwa dirinya berharap dengan adanya kegiatan tersebut bisa membawa manfaat basi seluruh stakeholder yang saat ini ikut dalam sosialisasi tersebut.
"Saya hanya ingin memberikan penekanan saja, karena sudah disampaikan berkali-kali, saya pun hadir pada minggu lalu bersama Menteri Keuangan RI terkait dengan sosialisasi HPP dan PPS, jadi saya sampaikan bahwa APBN ini sangat penting sekali untuk keberlangsungan pembangunan bangsa dan negara. APBN itu disiapkan untuk memastikan stabilitas negara bisa terjaga dengan baik," paparnya.
Sepertihalnya situasi saat ini yaitu pandemi Covid-19, lanjut Dico, tentu sangat membutuhkan APBN untuk kestabilitasan Bangsa dan Negara dengan memberikan vaksinasi secara gratis serta memeberikan obat-obatan secara gratis dan fasilitas kesehatan lainnya. Tentunya hal itu bisa menggunakan anggaran dari APBN yang pemasukannya dari pembayaran pajak.
"Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik. Maka dari itu kami dari Pemkab Kendal sangat mendukung dengan adanya sosialisi ini dan saya beserta seluruh jajaran OPD di Kendal juga akan melaporkan SPP. Yang belum melaporkan SPP masih ada waktu sampe tanggal 31 Maret 2022. Saya minta kalau sudah siap untuk segera dilaporkan agar tidak ada keterlambatan," tandasnya.
Dico menambahkan, pihaknya berharap apa yang sudah ditargetkan itu bisa berjalan dengan baik dan maksimal dan dirinya mengajak kepada semua pihak yang terkena wajib pajak untuk mensukseskan program dari pemerintah dengan menyerukan pajak kuat kendal handal.
"Undang-undang nomer 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan, Kabupaten kendal bisa berkontribusi dalam penguatan APBN dan tentunya apa yang sudah ditargetkan bisa berjalan dengan maksimal," pungkas Dico saat menyampaikan pajak di Kendal yang baru mencapai 40 persen dari target yang dicanangkan KPP Pratama Batang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |