Peristiwa Daerah

Bupati Bondowoso Laporkan Ketua DPRD, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Bisa Dituntut

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:31 | 40.25k
Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Eko Saputro (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Eko Saputro (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOBupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir karena pernyataannya, yang menyebutkan bahwa marak jual beli jabatan di eksekutif.

Berkas laporan pengaduan diserahkan oleh Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin dan sejumlah pengurus PPP ke pihak kepolisian pada Sabtu (12/3/2022).

Advertisement

Menanggapi soal pengaduan itu, kuasa hukum Ketua DPRD Bondowoso, Eko Saputro mengatakan, bahwa kliennya tersebut berbicara sebagai Ketua DPRD.

Menurutnya, video pernyataan Ahmad yang viral tersebut disampaikan dalam forum resmi dan diundang sebagai Ketua DPRD. Kegiatan itu digelar oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemkab setempat. 

"Di situ terbukti bahwa Pak Dhafir itu menggunakan atribut sebagai anggota DPR," kata dia saat memberikan penjelasan. 

Menurut Eko, pernyataan Ketua DPRD tersebut sudah harus dilindungi oleh UU nomor 23 tahun 2014. Khususnya dalam pasal 176 ayat (2).

Yakni disebutkan bahwa, anggota DPRD kabupaten tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau tertulis di dalam Rapat DPRD kabupaten, atau pun di luar rapat kabupaten, dan berkaitan dengan fungsi serta tugas wewenangnya selaku DPRD kabupaten. 

"Jadi yang disampaikan itu masih dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Karena salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan pemerintahan," jelas Eko.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi mengaku, aduan terhadap Ahmad Dhafir telah lengkap legal standingnya. 

"Semua melekat itu menurut saya, kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya," jelas dia. 

Diberitakan sebelumnya, sesaat setelah viral video pernyataan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir yang menyebutkan marak praktik jual beli jabatan di eksekutif, Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui DPC PPP memberikan waktu 2X24 jam untuk menarik pernyataan dan meminta maaf, tetapi hal itu tidak dilakukan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES