KPK RI Periksa Mantan Sekda Sidoarjo Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) lakukan pemeriksaan terhadap Achmad Zaini, mantan Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo (Sekda Sidoarjo). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).
Diduga pemeriksaan mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bagian Administrasi Umum Achmad Zaini tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo saat dipimpin H Saiful Illah sebagai Bupati.
Advertisement
Kepada jurnalis, Achmad Zaini mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK belum selesai.
"Sebentar ya, saya ijin sholat. Pemeriksaan belum selesai," ujar Achmad Zaini kepada sejumlah jurnalis yang menunggu di depan Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).
Usai menunaikan sholat, Achmad Zaini pun kembali masuk ke ruang penyidik di Polresta Sidoarjo, saat sejumlah jurnalis menanyakan terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Achmas Zaini tidak menjawab sepatah kata pun dan hanya tertunduk.
Perlu diketahui, KPK RI terus lakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sudah dilakukan KPK RI.
Hingga saat ini, KPK RI belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |