Kota Surabaya PPKM Level 1, Kapasitas Shalat Berjemaah Bisa 100 Persen

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kota Surabaya resmi berstatus PPKM Level 1, mulai 22 Maret-4 April 2022. Kabar baik itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Praktis, berbagai aturan pembatasan pun mulai dilonggarkan.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, menyebut dengan masuknya Kota Pahlawan dalam PPKM level 1, maka seluruh kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan kapasitas normal.
Advertisement
"Mulai dari makan di restoran hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen," ungkapnya kepada awak media.
Kendati demikian, Ridwan melanjutkan, untuk jam operasional supermarket dan hypermarket masih dalam tahap pembahasan. "Masih perlu rapat lanjutan," ucapnya.
Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Inmendagri menyerahkan keputusannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Surabaya sementara ini masih 50 persen. Tapi karena sudah level 1, kami akan gelar rapat dengan para ahli untuk meminta arahannya apakah bisa digelar 100 persen atau seperti apa, nanti akan kami rapatkan,” jelasnya.
Namun yang pasti, Ridwan mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk keselamatan diri dan keluarga masing-masing.
“Jadi, walaupun Kota Surabaya sudah PPKM Level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes kita adalah tetap menggunakan masker,” tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |