Peristiwa Daerah

Hindari Iming-Iming Pembuatan Senjata Rakitan, Ini Pesan Mabes Polri

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:46 | 46.65k
Mabes Polri saat sosialisasi kepada para pengrajin senapan angin di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kec Cileunyi, Kab Bandung, Jumat (25/3/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Mabes Polri saat sosialisasi kepada para pengrajin senapan angin di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kec Cileunyi, Kab Bandung, Jumat (25/3/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Guna mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin, tim Mabes Polri melakukan sosialisasi dan silahturahmi kepada para pengrajin senapan angin di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022).

Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Dr. H. Kasmen ME saat memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin di Galumpit Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam iming-iming pembuatan senjata api rakitan.

Advertisement

"Dalam sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin di luar ketentuan," jelas Kombes Pol Kasmen.

sosialisasi-kepada-para-pengrajin-senapan-angin-2.jpg

Menurutnya, ketentuan yang dibolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5mm dan diperuntukan khusus atlit pemula Perbakin.

"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4.5mm dan digunakan untuk atlit pemula Perbakin. Bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.

Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.

sosialisasi-kepada-para-pengrajin-senapan-angin-3.jpg

"Bentuk perijinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm. Harus ada ijin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan," tandas Kasmen.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang di luar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Jadi, kalau POLRI dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi silahturahmi dengan para pengrajin, supaya tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang di luar ketentuan," pungkasnya.

Dengan kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4.5mm, agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES