Peristiwa Daerah

Kemenag Kalteng Usulkan 36 Lembaga PKPPS Terima Dana BOS

Senin, 28 Maret 2022 - 21:21 | 38.04k
Rakor BOS Pontren oleh Bidang Papkis Kemenag Kalteng dan pemberian pemahaman kepada pengelola BOS Pontren untuk patuhi regulasi. (FOTO: Kemenag Kalteng For TIMES Indonesia)
Rakor BOS Pontren oleh Bidang Papkis Kemenag Kalteng dan pemberian pemahaman kepada pengelola BOS Pontren untuk patuhi regulasi. (FOTO: Kemenag Kalteng For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 36 lembaga yang ikut Program Kesetaraan Pendidikan Pondok Pesantren Salafiyah) PKPPS. 

Adapun dana BOS untuk pondok pesantren dikelola oleh Kemenag RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). 

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kemenag Kalteng, H. Ahmadi saat rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan BOS pada Pontren di Banjarmasin. 

Rakor-BOS-Pontren-2.jpgPonpes Sabilur Rosyad Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat salah satu penerima BOS Pontren. (FOTO: Kemenag Kalteng For TIMES Indonesia)

“Kami telah mengajukan sebanyak 36 lembaga PKPPS sebagai penerima dana BOS tahun 2022,” katanya, Senin (28/3/2022). 

Ahmadi menyebutkan calon penerima dari  PKPPS tingkat ula sebanyak 5 lembaga dengan jumlah 175 santri. Untuk tingkat wusta atau setara MTs/SMP sebanyak 21 lembaga berjumlah 2127 santri. Sedangkan tingkat ulya atau setara MA/SMA ada 10 lembaga dan 524 santri.

“Totalnya ada 2826 santri dari 36 PKPPS yang kami usulkan untuk menerima BOS pondok pesantren,” jelasnya. 

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kalteng H. Noor Fahmi berharap, dengan dana BOS akan memperluas cakupan akses pendidikan bagi masyarakat. Menurutnya, PKPPS merupakan bagian dari wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun.

Rakor-BOS-Pontren-3.jpgKakanwil Kemenag Kalteng, H. Noor Fahmi menyampaikan Juknis pengelolaan dana BOS Pontren. (FOTO: Kemenag Kalteng For TIMES Indonesia)

“Kan, setiap santri tingkat ula menerima Rp900 ribu. Rp1 juta 100 untuk wustha dan Rp 1.5 juta untuk santri ulya. Itu uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya menegaskan. 

Noor Fahmi juga mengingatkan kepada seluruh pengelola Ponpes untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dalam pengelolaan dana BOS. “Pahami dan jalankan isi Juknis itu. Maka tidak akan ada penyalahgunaan,” tuturnya saat membuka rapat. 

Untuk diketahui, bahwa dana BOS Pontren disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga. Pengelolaannya diatur dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag RI). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES