Peristiwa Daerah

LBM NU Kabupaten Malang Ulas Fenomena Panitia Zakat, Ini Hasilnya

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:13 | 201.16k
Bahtsul Masail LBM NU Kabupaten Malang. (Foto: Dok. LBM NU for TIMES Indonesia)
Bahtsul Masail LBM NU Kabupaten Malang. (Foto: Dok. LBM NU for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU Kabupaten Malang) mengulas fenomena zakat dan pembentukan panitia zakat yang menjadi aktivitas rutin di berbagai pesantren, sekolah, mushola, masjid maupun kelompok masyarakat lainnya saat bulan Ramadan.

LBM NU Kabupaten Malang menggelar Bahtsul Masail pada Musyker I PCNU Kabupaten Malang di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 2, Putukrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Sabtu, 26 Maret 2022 lalu.

Advertisement

Sudah menjadi kebiasaan di beberapa lembaga baik madrasah, sekolah, pesantren, mesjid, musholla dan lain-lain pada setiap bulan ramadhan membentuk panitia insidentil untuk mengumpulkan zakat dari para siswa-siswi ataupun santri-santrinya untuk kemudian zakat itu disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah / zakat mal seperti ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat.

LBM NU Kabupaten Malang mengusung pertanyaan "Bagaimana tata cara pembentukan amil zakat di musholla atau masjid menurut pandangan fiqih? Serta apakah panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat bisa disebut sebagai amil syar`i?"

Dalam lembar rekomendasi hasil Bahtsul Masail yang diterima TIMES Indonesia, menyampaikan bahwa yang dimaksud Amil Zakat dalam kitab – kitab fiqih adalah orang yang ditunjuk atau diberi wewenang oleh imam untuk mengelola zakat.

Selama ini yang ada di benak masyakat kita, yang dinamakan amil adalah sekumpulan orang yang bertugas menerima dan mentashorrufkan zakat sehingga masyarakat berkesimpulan bahwa setiap kumpulan orang (Panitia) yang bertugas mengumpulkan dan mentashorufkan zakat dianggap sebagai amil yang sah dan sah untuk menerima bagian zakat.

"Hal inilah yang perlu untuk kita fahamkan pada seluruh elemen masyarakat agar ibadah zakat yang dilakukan oleh muzakki benar-benar bisa sah secara hukum syar’i. Karena titik tekan daripada definisi amil syar`i adalah diangkat oleh imam, sehingga ketika ada kepanitiaan zakat yang dibentuk oleh kelompok masyarakat, tidak bisa dikategorikan sebagai amil syar`i," tulisnya.

Dalam keputusan bahtsul masa`il PWNU Jawa Timur, menyebutkan bahwa termasuk diantara amil syar`i adalah lembaga – lembaga zakat yang mendapatkan legalitas dari pemerintah (imam). Termasuk diantaranya adalah lazisnu,

Kesimpulannya, bahwa tata cara membentuk amil syar`i di masyarakat adalah dengan mendapatkan legalitas melalui lembaga zakat yang legal, termasuk melalui LAZISNU.

Dengan demikian panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat, baik di lembaga pendidikan, masjid, musholla atau lainnya yang tidak mendapatkan legalitas formal, tidak bisa disebut sebagai amil. Sehingga panitia zakat tersebut statusnya sebagai wakil dari muzakki yang konsekuensi hukumnya ada beberapa perbedaan.

Diantara perbedaan amil syar`i dan mutathowwi`/mutabarri` adalah Amil syar`i bisa mendapatkan bagian zakat sementara mutathowwi`/mutabarri` tidak bisa mendapatkan bagian zakat atas nama amil.

Kewajiban zakat muzakki gugur ketika telah membayarkan zakat terhadap amil syar`i baik amil syar`i tersebut telah mentasharrufkan zakat tersebut ataupun belum, ketika zakat dibayarkan kepada selain amil syar`i (mutathowwi` / mutabarri`), karena posisi panitia zakat sebagai wakil muzakki, maka selama zakatnya belum ditasharrufkan dengan benar, kewajiban muzakki belum gugur.

Bahkan apabila panitia zakat mentasharrufkan pada orang yang salah, maka kewajiban muzakki masih tetap belum gugur.

LBM NU Kabupaten Malang merekomendasikan kepada LAZISNU, untuk bisa menertibkan beberapa kepanitiaan zakat dengan cara mendata dan memberikan legalitas amil syar`i kepada mereka. Hal ini sesuai dengan Pedoman Organisasi NUCARE – LAZISNU Nomor 001 Tahun 2016 tentang tata kelola organisasi Pasal 2 ayat 12.

Untuk lembaga pendidikan, seperti madrasah, sekolah atau lainnya bisa menjadi amil syar`i jika mendapatkan legalitas. Namun alangkah lebih baiknya apabila dalam satu daerah sudah terdapat amil syar`i, maka dicukupkan dengan amil sya`i yang sudah ada. Agar pendistribusiannya tidak rancu.

Lazisnu perlu untuk menekankan kepada setiap kelompok yang dilegalkan menjadi amil syar`i untuk melaksanakan tugas – tugas amil syar`i yang telah tertuang dalam Pedoman Organisasi Nucare –Lazisnu Nomor 001 Tahun 2016 tentang tata kelola. Itu lah hasil Bahtsul Masail LBM NU Kabupaten Malang tentang fenomena zakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES