Advertisement
Peristiwa Daerah

BPJS Kesehatan Jember Permudah Peserta Bayar Tunggakan Melalui Program Rehab

BPJS Kesehatan Jember terus berupaya memberikan terobosan baru yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

TIMES Indonesia,
BPJS Kesehatan Jember Permudah Peserta Bayar Tunggakan Melalui Program Rehab
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dikantor cabang Jember, Jawa Timur. (Foto: BPJS Kesehatan for TIMES Indonesia)
A-AA+

JEMBER  

BPJS Kesehatan Jember terus berupaya memberikan terobosan baru yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Advertisement

Kali ini, BPJS Kesehatan Jember menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) sebagai solusi untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS dengan cara yang mudah.

Sukris Setyobudi, Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Jember membeberkan manfaat dari adanya program tersebut, diantaranya pembayaran ringan, mudah, solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Untuk syaratnya sendiri, peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).

"Peserta mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (31/3/2022).

Nantinya, lanjut pria yang akrab dipanggil Sukris, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Advertisement

Kendati demikian, Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Jember juga menjelaskan mekanisme yang perlu diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan untuk mengikuti program Rehab tersebut.

"Pertama download aplikasi mobile JKN, setelah itu pilih menu program Rehab dan masukkan informasi yang diperlukan. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program. Selanjutnya, tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi," terangnya.

Dalam pembayarannya, peserta bisa membayar tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Namun jika peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA," jelas Sukris.

Bagi pendaftar program Rehab, Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari yang sampai dengan tanggal 27.

Di sisi lain, Chendy Olga Irawan, pengguna aktif BPJS Kesehatan mengaku terbantu dengan adanya program Rehab tersebut. Menurutnya, tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dibayar melalui cicilan sangat menguntungkan peserta BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya program Rehab ini bisa membantu. Saya pengguna BPJS Kesehatan merasa diuntungkan. Kalau misal nantinya saya ada tunggakan juga enak bisa nyicil, ndak kaget dengan tunggakan sekian yang harus dibayar," pungkas perempuan yang akrab dipanggil Cece ini sebagai peserta BPJS Kesehatan Jember. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia