Bangun Lapak di atas Parit, Satpol PP Samarinda Bongkar 17 Bangunan

TIMESINDONESIA, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, menggelar bersih-bersih lingkungan, namun kegiatan kali ini melalui jajaran Satpol PP dan tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, membersihkan 17 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Biola, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Kamis (31/03/22).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham, Pedagang Kaki Lima melakukan pelanggaran aturan pendirian bangunan, sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas.
Advertisement
“Para pedagang, membangun lapak di atas parit. Jumlahnya ada sekitar 17 lapak. Semua kami bongkar hari ini,” ujar Muhammad Darham kepada awak media.
Petugas gabungan Satpol PP dan PUPR membongkar lapak PKL (FOTO: Axel/TIMES Indonesia)
Menurutnya, penertiban ini juga untuk penanggulangan banjir. Pasalnya, warga sekitar Jalan Biola kerap mengeluhkan banjir setiap musim hujan, karena aliran air di parit tersumbat.
Dampak lain pembongkaran lapak pedagang ini juga untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Menurut Darham, keberadaan lapak-lapak tersebut kerap menjadi sumber kemacetan lalu lintas.
“Adanya warung-warung ini memakan sebagian badan jalan sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas apalgi kawasan ini lawasan padat karena kawasan perkantoran,” ujar Darham.
Darham mengungkapkan pemberian surat peringatan kepada pemilik lapak telah dilakukan sejak sebulan sebelumnya. Aparat juga telah melakukan sosialisasi penertiban di tingkat RT, lurah, hingga kecamatan.
Tujuan peringatan dan sosialisasi itu agar para pedagang bisa membongkar sendiri lapak-lapak mereka. Kendati telah diberi peringatan,pemilik lapak masih saja berjualan di lapak-lapak tersebut.
“Sebelum membongkar, kami juga sudah menyuruh para pedagang untuk membongkar secara mandiri. Tapi tidak ada respon. Maka kami yang membongkar pada hari ini,” ungkap Darham.
Meski pelapak meminta penambahan waktu hingga Idul Fitri mendatang, pihaknya tetap melakukan pembongkaran, pasalnya Wali Kota Samarinda, Andi Harun sudah menegaskan penambahan waktu tidak bisa diberikan.
“Pedagang ini kan sudah diberi waktu yang Panjang, jika tidak mengikuti surat peringatan, maka Pak Wali Kota perintahkan untuk dibongkar. Maka kami melaksanakan pembongkaran,” ujarnya.
Ia memastikan, pembongkaran lapak pedagang di Jalan Biola Samarinda ini murni karena pelanggaran para pedagang sendiri terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Jadi, ini bukan mematikan pelaku UMKM,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Dadi Mulya, Syamsu Alam membenarkan adanya surat peringatan yang disampaikan Pemkot Samarinda.
“Bahkan sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang, terkait dampaknya terhadap lingkungan, kemudian izin usahanya. Serta keberadaan lapak mengganggu arus lalu lintas yang notabene lokasi itu padat kendaraan,” ungkap Syamsu.
Menurut Syamsu berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan tersumbatnya sistem drainase di dua RT sehingga seringkali menimbulkan genangan di sekitar lokasi. Selain itu warga juga mengeluhkan menyempitnya akses jalan di lokasi tersebut.
“Itukan saluran air, paret, jika ada bangunan diatasnya sehingga menyumbat arus, maka akan meluap ke jalan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan para pedagang pasrah dan kooperatif membantu menyisihkan sisa bangunan yang masih bisa digunakan.
“Mereka melakukan pembongkaran juga, sambil merapikan barang-barang yang mungkin masih berguna,” tuturnya.
Sebanyak 157 personil gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup, dan PUPR dikerahkan melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |