Peristiwa Daerah

400 Ribu Lahan di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat

Jumat, 01 April 2022 - 13:57 | 26.82k
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Sosialisasi SOP penyampaian SPPT PBB  P2 di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (31/3/2022). (Foto:Iwa/TIMES Indonesia)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Sosialisasi SOP penyampaian SPPT PBB  P2 di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (31/3/2022). (Foto:Iwa/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan ada sekitar 400 ribu lahan yang belum bersertifikat di Kabupaten Bandung. 

Menyikapi hal ini, Bupati Bandung akan mengadakan pertemuan dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dan juga melibatkan  Ikatan PPAT, BPN Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Polresta Bandung, serta Apdesi untuk sama-sama berkumpul membahas hal tersebut. 

Advertisement

"Tentunya ini harus ada MoU. Pada dasarnya PPAT juga jangan ego sektoral. Kenapa, karena kita juga yang merasakan langsung di lapangan," kata bupati kepada wartawan, usai menghadiri Sosialisasi SOP penyampaian SPPT PBB  P2 di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (31/3/2022). 

Kalau ini bisa  dikolaborasikan, lanjut bupati, maka tidak terjadi hambatan yang menjadi keraguan kepala desa selama ini. 

"Mau tidak mau, kepala desa sebagai garda terdepan di wilayahnya harus dilibatkan dalam proses pembuatan sertifikat tanah dari 400.000 lahan yang belum bersertifikat," tutur Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali melaksanakan sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB  P2).

Kali ini sosialisasi tersebut diikuti 165 peserta yang berasal dari para Kadus, Kader Pendapatan dan Kolektor Desa dari enam kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bandung. Yakni, Kecamatan Cicalengka, Rancaekek, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, dan Kecamatan Nagreg.  

Bupati Bandung mengatakan, para peserta yang mengikuti Sosialisasi SOP Penyampaian SPPT PBB diberikan penjelasan dalam melaksanakan  tugasnya menjadi kader pendapatan. 

Bupati menjelaskan sosialiasi ini dalam rangka mengoptimalkan SOP SPPT PBB di masing-masing wilayahnya. Sehingga nantinya akan menambah pendapatan asli daerah. 

"Saya optimis, kalau pola ini bisa berjalan dengan baik, maka pendapatan daerah akan lebih meningkat dan signifikan," ungkap Bupati Bandung didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan. 

Bupati juga berencana mengeluarkan Peraturan Bupati terkait penghapusan denda bagi wajib pajak, per 1 April sampai 30 Juni 2022 mendatang. 

"Perbup ini untuk mempercepat proses pendapatan, yang pada akhirnya tidak ada hambatan-hambatan pada program-program lainnya," jelasnya.

Dengan adanya percepatan ini, imbuh Kang DS, sapaan Dadang Supriatna, akan berdampak positif bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung. 

"Kita harus mengejar, bagaimana pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung segera meningkat. Alhamdulillah, saat ini sudah meningkat 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Bupati Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES