BPJS Ketenagakerjaan DIY Serahkan Santunan Program JKP

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan DIY menyerahkan santunan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada dua karyawan perusahaan di Bantul yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyerahan dilakukan di sela audiensi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Jumat (1/4/2022).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan DIY Teguh Wiyono menjelaskan, santunan program JKP diberikan 6 bulan setelah PHK dengan besaran 45 persen upah pada 3 bulan pertama serta 25 persen upah pada 3 bulan berikutnya. Santunan ini diberikan kepada karyawan yang berkerja di sektor Formal.
Advertisement
"Santunan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan karyawan sebelum mendapat perkejaan baru"jelas Teguh Wiyono.
JKP merupakan program baru BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan pada tahun 2022. Jaminan ini dapat dikuti tanpa menambah iuran bagi peserta BPJS yang sudah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pada kesempatan ini jugalah diserahkan santunan program JKM kepada 3 ahli waris, masing-masing ahli waris almarhum Parjono pegawai Non ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul dan ahli waris almarhum Muh Samsudi kaum rois Kalurahan Girirejo masing-masing senilai Rp 42 Juta.
Selain santunan JKM dan beasiswa pendidikan untuk ahli waris almarhum Wisnu Wardhana relawan PMI Bantul senilai Rp 42 Juta ditambah Rp 84 Juta. Santunan ini diharap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Selain mencegah lahirnya warga miskin baru.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan, secara bertahap Pemkab Bantul akan mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mendapat jaminan sosial bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, kematian dan saat pensiun.
Pada kesempatan tersebut Abdul Halim Muslih memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan DIY karena sudah memberikan fasilitas bagi masyarakat. Untuk memperoleh jaminan sosial dengan nilai iuran yang terjangkau. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |