Peristiwa Daerah

Kawah Ijen Disepakati Masuk Bondowoso dan Banyuwangi, Permendagri Belum Terbit

Jumat, 08 April 2022 - 18:07 | 207.00k
Press conference Terkait batas wilayah Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Press conference Terkait batas wilayah Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Wisata Alam Kawah Ijen berada di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi. Hal itu setelah adanya kesepakatan antara dua pimpinan daerah yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 3 Juni 2021 lalu.

Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya Kamis (3/6/2021) lalu.

Advertisement

Hasil pertemuan tersebut disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.

Namun demikian kesepakatan itu digugat oleh warga Banyuwangi ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Mereka meminta kesepakatan pada 3 Juni 2021 itu dibatalkan.

Namun hasil amar putusan pada 6 April 2022 kemarin, PN Banyuwangi menolak gugatan. Artinya satu pertiga Kawah Ijen milik Bondowoso dan dua per tiga masuk teritorial Banyuwangi.

Kuasa Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto mengatakan dalam persidangan warga Banyuwangi memakai Staatsblad Nomor 323 Tahun 1928 Bestuurshervorming, Decentralisatie, Regentschappen, Oost-Java tentang Reformasi Tata Kelola Desentralisasi Peraturan Djawa Timur Khususnya Kabupaten Banyuwangi sejak 1 Januari 1929 sampai dengan 7 Agustus 1950.

Menurutnya, Undang-Undang 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur dalam konsiderannya telah mencabut dan menghapus staatsblad Nomor 323 tahun 1928. Sehingga Staatsblad tidak dapat dijadikan dasar lagi per tanggal 18 Agustus 1950.

"Dengan demikian permohonan penegasan batas wilayah tidak dapat menggunakan dasar hukum hindia belanda sejak berlakunya UU 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur," kata dia.

Menurutnya, soal kepemilikan Kawah Ijen adalah milik Bondowoso dan Banyuwangi telah diakui oleh delapan kementerian dalam pengajuan penetapan Ijen Geopark ke UNESCO.

Kini Pemkab Bondowoso masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Bahkan Bupati Salwa Arifin sudah dua kali mengajukan penetapan Permendagri tentang batas daerah Bondowoso dan Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen. "Tetapi sampai sekarang belum, Permendagrinya belum terbit," kata Agus, Jumat (8/4/2022). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES