Peristiwa Daerah

DPRK Simeulue Akan Lakukan RDP Terkait Maraknya Ijazah Palsu Oknum Pejabat

Jumat, 08 April 2022 - 22:04 | 174.99k
Irawan Rudiono saat melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terkait maraknya Ijazah Palsu Oknum Pejabat di Simeulue. (Foto Dok Irawan For TIMES Indonesia)
Irawan Rudiono saat melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terkait maraknya Ijazah Palsu Oknum Pejabat di Simeulue. (Foto Dok Irawan For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, ACEH – Anggota Komisi A DPRK Simeulue Irawan Rudiono mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait penggunaan Ijazah palsu di lingkungan Pemerintah Daerah Simeulue Aceh. Langkah itu diambil DPRK Simeulue guna memastikan proses eksekusi kepada para oknum pejabat yang menggunakan ijazah palsu tidak tebang pilih dilingkungan Pemerintah Daerah Simeulue.

"Hari ini kami berkonsultasi dan Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Dan dalam waktu dekat ini DPRK Simeulue akan menggelar Rapat Dengar Pendapat  (RDP) dengan BKPSDM Simeulue dan pihak terkait agar kasus ini segera terang dan jelas benang merahnya," ujar Irawan Rudiono Kepada TIMES Indonesia. Jum'at (08/04/2022).

Advertisement

Menurut Irawan, hasil pertemuan itu pihak Badan Kepegawaian Aceh melalui analis kebijakan ahli muda/ Sub koordinator pembinaan disiplin pegawai Teuku Iskandar Syafei, SH., MH. Bahwa secara resmi Pemda Simeulue belum pernah  melaporkan terkait Ijazah Palsu ke Badan Kepegawaian Aceh. "Mereka hanya mendengar sekilas di media sosial/media massa," Jelas Irawan.

Irawan Rudiono mendesak agar tim pengungkap fakta Ijazah palsu yang merupakan bentukan Pemerintah Daerah Simeulue yang juga ditunjuk sebagai eksekutor yang sah. Untuk segera melakukan eksekusi secara menyeluruh dan jangan terkesan tebang pilih kepada para oknum pejabat yang memiliki Ijazah Palsu. Terlibat pejabat yang sudah diperiksa Inspektorat Simeulue.

Irawan mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 258 menjelaskan bahwa  sanksi yang diterapkan berupa PNS yang terbukti menggunakan Ijazah Palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Sanksi  Ijazah Palsu ini tidak hanya sekedar diturunkan dari pangkat dan golongannya. seperti yg telah dilakukan pemerintah Kabupaten Simeulue. Melainkan bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari statusnya sbg ASN/PNS, juga mengembalikan sejumlah dana bahkan bisa saja masuk ranah pidana, apabila ada pihak yang melaporkan ke pihak yang berwajib," Tegas Irawan.

Sementara disinggung diduga adanya calon kepala Desa di Simeulue yang terpilih memiliki Ijazah Palsu. Irawan mengatakan, seharusnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) harus selektif pada saat proses pencalonan dan bisa didiskualifikasi dari pencalonannya jika ada Kepala Desa terpilih terbukti menggunakan Ijazah Palsu.

"Seharusnya malulah terhadap diri dan masyarakatnya. Dan itu termasuk perbuatan tidak pantas untuk dilakukan seorang pemimpin desa. Karena itu sama dengan mengajarkan masyarakatnya untuk melanggar hukum," Katanya.

Sementara salah satu Kepala Desa terpilih di Simeulue baru-baru ini, Sunaidin, di sebut-sebut diduga memiliki Ijazah Palsu. Pasalnya pada saat pendafataran menjadi Calon Kepala Desa Langi di Kecamatan Alafan Sunaidin hanya berbekal surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan dari Dinas Pendidikan Simeulue. Belum diketahui apakah Ijazah Paket C yang dimiliki Sunaidin tersebut terdaftar di Kementerian Pendidikan atau tidak.

Sunaidin yang turut dikonfirmasi membantah bahwa Ijazah Paket C yang dimilikinya Palsu. Menurutnya, Ijazahnya pada saat itu hilang dijalan sehingga dia buat surat keterangan hilang di Kepolisian Sektor Alafan. "Gak benar itu. Saya akan tuntut mereka yang bilang Ijazah saya palsu, dokumen saya lengkap," Ujar Sunaidin.

Selain Sunaidin, salah satu Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Kecamatan Alafan yang saat bertugas di Kantor Camat Alafan berinisial ZS diduga memiliki Ijazah Palsu. ZS dikabarkan telah diperiksa dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat Simeulue beberapa waktu lalu. Namun hingga kini ZS belum menerima sanksi dari pemerintah daerah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi yang turut dihubungi via whatsapp  menerangkan bahwa saat ini  leding sektor terkait Ijazah Palsu adalah BKPSDM dan tidak lagi diinspektorat.

"Namun, Inspektur masuk dalam tim. Selaku Inspektur kita selalu menyampaikan ke pimpinan agar persoalan Ijazah Palsu agar cepat dituntaskan dan tidak lagi diselesaikan secara bertahap," Jelas Alwi.

Alwi mengaku bahwa pada dasarnya inspektorat sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah oknum pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga memiliki Ijazah Palsu dilingkungan Pemda Simeulue. Namun, belum ada putusan atau sanksi yang diberikan secara tegas.

"Sudah ada tapi belum ada putusan sanksi yang diberikan. Jumlahnya kurang tau persis, datanya ada dikantor,  informasi dari yang sudah di BAP masih ada yang terindikasi Ijazah Palsu (IJP)," Kata Kepala Inspektorat Simeulue, Alwi.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES