Peristiwa Daerah

BPKP Aceh Didesak Audit Proyek Pembangunan Masjid di Simeulue

Sabtu, 09 April 2022 - 16:31 | 126.53k
Sejumlah bangunan masjid di Simeulue Tahun Anggaran 2021 terpantau belum selesai dikerjakan hingga minggu pertama pada bulan April 2022. (Foto: Kadri TIMES Indonesia)
Sejumlah bangunan masjid di Simeulue Tahun Anggaran 2021 terpantau belum selesai dikerjakan hingga minggu pertama pada bulan April 2022. (Foto: Kadri TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIMEULUE – Pembangunan sejumlah masjid di Kabupaten Simeulue Aceh, Tahun Anggaran 2021 hingga kini belum selesai dikerjakan. Sejumlah masjid tersebut adalah Masjid Babul Khair Kecamatan Simeulue Cut di Desa Kota Padang, Masjid Desa Lubuk Baik dan Masjid Lamerem di Kecamatan Alafan.

Untuk Masjid Babul Khair terlihat beberapa kali dianggarkan namun masjid ini tak kunjung selesai dikerjakan. Di tahun 2020 anggarannya sebesar Rp2,8 Miliar lebih dan 2021 dianggarkan senilai Rp1,8 Miliar.  Sementara di Masjid Lubuk Baik anggarannya mencapai Rp 1,1 Miliar dan Masjid Lamerem Rp1,8 Miliar.

Advertisement

Kepala Bidang Dakwah dan Peribadatan Dinas Syariat Islam Kabupaten Simeulue Peter Gunadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ketiga paket tersebut masuk kedalam paket luncuran dari Kegiatan Tahun Anggaran 2021.

"Posisi saat ini sesuai dengan RAB surat perjanjiannya untuk Mesjid Lamerem Sudah PHO. Mesjid Lubuk baik lagi tahap finishing untuk Proses PHO dan Mesjid Simeulue Cut tinggal sedikit lagi penyelesaiannya," jelas Peter Kepada TIMES Indonesia, Sabtu (09/04/2022).

Mengenai detil tiga paket pembangunan, Peter Gunadi meminta TIMES Indonesia agar berkoordinasi langsung dengan Rahmat Kahar selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut. Peter Gunadi hanya memastikan ada addendum waktu untuk penyelesaian pekerjaan, dengan tetap mengenakan denda keterlambatan.

Rahmat Kahar yang turut dikonfirmasi menjelaskan bahwa ketiga paket kegiatan tersebut termasuk kedalam paket yang melampaui tahun anggaran. Menurutnya yang dimaksud paket melampaui tahun anggaran itu adalah yang belum selesai dikerjakan sesuai dengan jumlah hari yang disepakati dalam kontrak oleh PPK dan penyediaan jasa.

Namun dia mengakui bahwa kontrak kerja berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Kemudian kata dia, PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 50 hari terhitung sejak awal Januari 2022, sampai dengan 20 februari 2022.

"Dan PPK memberikan kesempatan ke dua sampai dengan penyelesaian," Jjwab Rahmat Kahar.

TIMES Indonesia sempat menanyakan dasar hukum PPK memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Rahmat berdalih dasar PPK memberikan kesempatan  sampai dengan waktu penyelesaian sesuai Surat Edaran Bupati Simeulue dan Peraturan Lembaga LKPP.

Ketua Laskar Perwakilan Kabupaten Simeulue Hendra Muryono menilai pernyataan Rahmat Kahar bahwa memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana sampai dengan penyelesaian merupakan kalimat tidak tepat, karena tanpa ada batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, jika pelaksana menyelesaikan sampai dengan Desember 2022 berarti diperbolehkan.

"Itu ngawur itu. Tanggal dan bulan harus jelas. Itu bukan proyek pribadi harus ada masa jatuh temponya. Apabila tidak selesai ya putus kontrak. Jika tidak mampu jangan dipaksakan. Kalau ucapannya seperti itu berarti kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai Desember 2022," kata Hendra.

Hendra mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti persoalan tersebut termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit bangunan  sejumlah masjid tersebut karena ada yang sudah dua kali dianggarkan.

"Kita minta BPKP Aceh segera mengaudit soal pembangunan masjid di Simeulue. Karena ada yang dua kali dianggarkan. jangan sampai seperti masjid di Kecamatan Alafan. Masjid di Alafan itu baru 1 tahun dipakai tapi sudah retak dan tidak layak pakai, nyaris tak bisa dipakai lagi. Menaranya saja sudah retak dan miring. Bangunnya rapuh, bisa diremas dengan tangan," ujar Hendra.

Berkaca dari pembangunan masjid Alafan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan saat ini tidak layak pakai, kata Hendra, seharusnya bangunan masjid jangan sampai dijadikan sebagai bahan permainan. Hendra juga mempertanyakan berapa jumlah masjid di Simeulue saat ini yang sedang dibangun. "Coba tanya berapa jumlah masjid saat ini yang sedang dibangun. Harusnya kualitas bangunannya dijaga," kata Hendra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES